TEMPO.CO, Jakarta - Kasus korupsi dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah dan Biaya Operasional Pendidikan di SMK 53 Jakarta Barat masih terus dilanjutkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Kejaksaan mengumumkan, ada dua tersangka baru dalam kasus tersebut. "Dua tersangka yang kami tetapkan yakni, yang pertama DA selku direktur utama CV Dian Vertikal, kedua inisial BH selaku direktur utama CV Zona International People," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto, Selasa, 25 Januari 2022.
Arfianto mengatakan dua tersangka itu berperan membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) dan rekening fiktif.
Nantinya, dana BOS dan BOP senilai Rp 2,3 miliar itu akan dicairkan oleh pihak swasta melalui SPJ fiktif tersebut.
Dana tersebut lalu dimasukkan ke dalam rekening fiktif untuk selanjutnya diberikan kepada dua tersangka sebelumnya yakni Widodo selaku mantan kepala SMKN 53 dan Muhammad Faisal selaku mantan staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I.
Arfianto mengatakan kedua tersangka pihak swasta ini dijanjikan sejumlah uang untuk melakukan pemalsuan dua dokumen tersebut.
Namun Arfianto tidak menjelaskan secara rinci berapa komitmen biaya (fee) yang diterima dua tersangka itu.
"Ada fee sedikit diserahkan ke dua rekanan ini," jelas dia.
Pihak kejaksaan juga sudah menyita beberapa barang bukti berupa SPJ fiktif hingga rekening koran yang dipakai kedua tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Kasus itu berawal dari ketidakpahaman Kepala SMKN 53 Widodo dalam penggunaan aplikasi SIAP BOS-BOP. Ia memberikan kata kunci untuk masuk ke aplikasi itu kepada Muhammad Faisal.
Seharusnya hanya kepala sekolah yang boleh mengetahui kode rahasia untuk mengakses aplikasi SIAP BOS-BOP. Tujuannya untuk menjaga keamanan dari penggunaan aplikasi itu. Namun, setelah MF memegang kode rahasia dari W, keduanya bersepakat untuk melakukan penyalahgunaan.
MF mencari perusahaan untuk menjadi rekanan fiktif dalam proyek pengadaan barang dan menampung pencairan dana BOS dan BOP. Dana itu dikirim secara tunai kepada Widodo di SMKN 53. Mereka juga disangka membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif sebagai bukti penggunaan dana BOS-BOP.
Uang hasil korupsi itu disamarkan Widodo sebagai tunjangan ekstra untuk dirinya. Ia juga membagikan sebagian uang itu sebagai tunjangan kepada guru-guru SMKN 53. “Sudah mulai kami hitung. Beberapa guru mengaku menerima tunjangan ekstra yang di luar tunjangan resmi dari dinas,” ujar Dwi. Sedangkan Faisal menggunakan dana BOS dan BOP untuk membeli sebuah vila.
Baca juga: Kasus Dana BOS SMKN 53, Dua Tersangka Korupsi Rp 4 Miliar