TEMPO.CO, Jakarta -I Gede Aryastina alias Jerinx meminta polisi mengusut foto diduga Adam Deni yang mengacungkan jari tengah ke foto Presiden Joko Widodo.
Hal ini disampaiikan Jerinx setelah sidang lanjutan kasus pengancaman dirinya kepada Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 25 Januari 2022.
Selepas sidang Jerinx menunjukkan foto yang menurutnya sedang ramai dibicarakan di Bali.
“Di Instagram tokoh Bali Niluh Djelantik ada foto AD dan sudah diakui dr Tirta dia adalah AD. Maka saya mohon kepolisian juga bisa fair agar diproses,” kata Jerinx di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 25 Januari 2022, mengatakan foto itu tahun 2020.
“Dia menghina orang nomor satu di Indonesia tetapi tidak pernah diproses. Sedangkan saya yang hanya bertikai dengan dia, istilahnya ngajak dia berantem, tapi saya dipidana, sedangkan dia aman-aman saja,” kata Jerinx sambil menunjukkan foto itu.
Jerinx juga mengatakan foto itu berkorelasi dengan pernyataan Adam Deni saat keduanya bertemu di Hotel Raffles, 9 November 2021. Jerinx mengatakan saat itu Adam Deni mengaku dia punya bos yang kekuasaannya melebih Presiden Jokowi.
Jerinx kemudian membacakan sebuah catatan dari sebuah kertas, “Kemarin kan AD bilang jika dia memaafkan saya tetapi dia tidak melupakan. Semoga Bapak Jokowi bisa memaafkan dia juga tetapi tidak melupakan. Terima kasih.”
Jerinx hadir dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengar saksi ahli pidana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi ahli pidana dari Universitas Trisakti, Effendy Saragih, mengatakan ujaran Jerinx kepada Adam Deni bisa memenuhi unsur pidana Pasal 29 UU ITE jika Adam Deni merasa terancam atau takut.
Jerinx mengatakan tidak ditemukan adanya ketakutan atau rasa terancam berdasarkan hasil visum psikis dari psikolog Polda Metro Jaya.
Tempo telah menghubungi Adam Deni untuk meminta tanggapan, tetapi belum mendapat balasan sejak laporan ini ditulis.
Konflik antara Jerinx vs Adam Deni ini bermula ketika Deni meminta bukti kepada Jerinx atas pernyataannya soal endosement Covid-19.
Perselisihan itu terjadi saat adu komentar antara Jerinx dan Adam di Instagram. Tidak lama, akun Instagram Jerinx tiba-tiba menghilang. Jerinx lantas menelepon Adam dan melontarkan kata-kata bernada mengancam.
Dalam percakapan telepon, Jerinx dituduh mengancam Adam Deni dengan mengatakan akan menginjak kepalanya di trotoar.
Sempat ada upaya damai antara keduanya tetapi gagal.
Dari bukti percakapan telepon itu Adam Deni melaporkan Jerinx ke polisi. Jerinx didakwa dengan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) atau Pasal 29 Jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Saksi Ahli Pidana Sebut Jerinx Bisa Dijerat Pasal Pengancaman, Jika...