TEMPO.CO, Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten (Kanwil Kemenkumham) Banten memindahkan 55 napi narkoba ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Para narapidana yang dipindahkan ini adalah bagian dari 58 narapidana berisiko tinggi (high risk).
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto menyatakan pemindahan napi yang tergolong high risk ini bertujuan untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban serta memberantas peredaran narkoba dalam penjara.
“Salah satu bentuk komitmen Kantor Wilayah Banten terhadap pemberantasan peredaran narkoba dan meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban," kata Tejo di Serang, Rabu 26 Januari 2022.
Pengiriman 58 napi itu ke Lapas Nusakambangan berlangsung pada Selasa malam, 25 Januari 2022, pukul 23.00 WIB. Proses pemindahan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Para napi itu sebelumnya menjalani pidana penjara di Lapas Kelas 1 A Tangerang, Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang, Lapas Kelas II A Cilegon dan Lapas Kelas II A Serang.
"Pemindahan dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan dilakukan test antigen sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan,"kata Tejo.
Keberangkatan 58 narapidana dari Lapas Tangerang, Lapas Cilegon dan Lapas Serang itu dikawal menggunakan kendaraan tempur Brimob jenis Barracuda. Pemindahan itu dilepas secara resmi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten Masjuno.
Masjuno mengatakan pemindahan 58 Napi itu dikawal Satuan Brimob Polda Banten. "Semua berjalan sesuai rencana, aman dan tertib,” ujar Masjuno.
Pemindahan 55 napi bandar narkoba itu berlangsung setelah pelarian napi narkoba Adami bin Musa pada Desember 2021. Terpidana kasus narkoba yang dihukum 22 tahun penjara itu kabur dari Lapas Tangerang dan hingga kini belum ditemukan.
Napi kabur itu melarikan diri ketika bekerja di tempat cuci mobil Lapasta Car Wash di jalan Veteran Kota Tangerang Rabu 8 Desember 2021. Sebelum hilang, dia sempat menengok istrinya.
Masjuno mengatakan Kanwil Kemenkumham telah berkoordinasi dengan beberapa kepolisian daerah untuk menangkap kembali Adami, pria asal Aceh itu. "Masih terus dikejar, jangan diekspos titiknya nanti dia gerah," kata Masjuno.
Adami baru menjalani masa hukuman lima tahun penjara dari vonis 22 tahun 3 bulan. Napi narkoba itu sudah bisa menjalani kerja luar Lapas Kelas 1 A Tangerang meski masa hukumannya masih lama, yaitu tahun 2044.
AYU CIPTA
Baca juga: 10 Pejabat Lapas Tangerang Dicopot Buntut Kasus Napi Narkoba Kabur