Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Pembunuhan di Bekasi, Tubuh Korban Diikat dan Mulut Dilakban

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengungkap kasus pembunuhan  yang terjadi di Kota Bekasi. Korban seorang pemuda berinisial AY, 18 tahun, tewas dengan kondisi tangan dan kaki terikat serta mulut dilakban.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, seorang tersangka utama pembunuhan, berinisial TAW, 21 tahun, telah ditangkap. 

“Ditangkap di rumah neneknya, Jalan Kampung Banjar, Desa Bantarwaru, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah pada Rabu, 26 Januari 2022 pukul 01.00 WIB. Jadi baru dini hari tadi,” ujar dia di Polda Metro Jaya siang ini. 

Zulpan menjelaskan kronologi terjadinya pembunuhan tersebut, di mana AY dan TAW memang sudah berkawan sejak masih duduk di bangku SMK. Menurut Zulpan, pada hari kejadian, TAW merasa sakit hati lantaran AY melamar dan mendapat pekerjaan tanpa mengajak dirinya.

“Ini membuat tersangka sakit hati. Kenapa pada saat korban melamar pekerjaan di pabrik swasta tidak mengajak tersangka,” kata Zulpan. Atas dasar itu, TAW pun merencanakan pembunuhan sang sahabat.

Selanjutnya pada 18 Januari 2022, pelaku meminta korban untuk datang ke rumah salah satu rekannya di Jalan Swadaya 3, Kelurahan Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi. Sesampainya di sana, pelaku meminta korban untuk membeli tali plastik dan lakban. Tanpa rasa curiga, korban menuruti permintaan temannya itu. 

Pelaku lantas membawa korban ke dalam kamar mandi dan menggunakan tali itu untuk mengikat tangan dan kaki korban, sementara lakban dipakai untuk menutup mulut dan hidung korban. Zulpan mengatakan korban tak melawan lantaran tak berani dengan pelaku. “Tersangka ini dari zaman sekolah sudah dikenal jagoan,” ucap Zulpan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah itu, pelaku meninggalkan korban di dalam kamar mandi. Selang 30 menit kemudian, pelaku kembali ke dalam kamar mandi dan mendapati korban sudah terjatuh dan tak bernyawa. Untuk menutupi aksinya, pelaku berbohong kepada keluarga korban dan mengatakan bahwa korban meninggal akibat terjatuh di kamar mandi. 

Bahkan, keluarga sudah melakukan upacara pemakaman seperti biasa tanpa ada curiga. Selang empat hari kemudian, salah seorang saksi yang berada di tempat kejadian mengatakan kepada kakak korban bahwa adiknya diduga dibunuh oleh pelaku. Alasannya, saksi itu sempat melihat korban dengan kondisi tangan dan kaki terikat serta mulut tertutup lakban. 

Berbekal informasi itu, kakak korban lantas melapor ke Polres Bekasi Kota. Polisi lantas melakukan penyelidikan dengan memeriksa lima orang saksi dan menggali kuburan korban untuk keperluan otopsi. Hasilnya didapati bahwa korban meninggal akibat penyumbatan saluran pernapasan. 

Zulpan mengatakan, saat ditangkap di rumah neneknya, pelaku pembunuhan itu tak melakukan perlawanan dan mengakui seluruh aksinya. “Terkait dengan kasus ini penyidik mempersangkakan tersangka dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup,” kata Zulpan. 

 Baca juga: Polisi Tangkap Sopir dan Kernet Pelaku Pemerkosaan dan Perampokan di Tangerang

ADAM PRIREZA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


20 Tahun Pembunuhan Munir, Komnas HAM Ungkap Perkembangan Penyelidikan

2 jam lalu

Beberapa peserta Koferensi Human Rigth ke 7 mengunjungi Museum Munir di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Kota Malang pada Rabu 28 Agustus 2024. Museum ini berisikan foto-foto, sejarah perjuangan dan kisah kematian Munir. TEMPO/Fachri Hamzah
20 Tahun Pembunuhan Munir, Komnas HAM Ungkap Perkembangan Penyelidikan

Komnas HAM mengungkapkan perkembangan penyelidikan peristiwa pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib yang terjadi 20 tahun silam.


Cerita Mendiang Aktivis HAM Munir dan Ayam Jago Pelung Peliharaannya

4 jam lalu

Munir dengan ayam pelung kesayangannya yang diberi nama Jhonny, 2 April 2002. DOK/TEMPO/Abdi Purmono
Cerita Mendiang Aktivis HAM Munir dan Ayam Jago Pelung Peliharaannya

Di samping gigih melawan ketidakadilan, mendiang aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib ternyata amat menyukai ayam jago pelung.


MA Tunggu Kasasi Ronald Tannur Sebelum Bentuk MKH, Ini Tanggapan KY

5 jam lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
MA Tunggu Kasasi Ronald Tannur Sebelum Bentuk MKH, Ini Tanggapan KY

KY merespons MA yang menunggu proses kasasi untuk membentuk Mahkamah Kehormatan Hakim terhadap usulan pemberhentian hakim yang membebaskan Ronald Tannur.


MA Proses Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

8 jam lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
MA Proses Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

MA menyatakan telah menerima kasasi yang diajukan oleh jaksa terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.


Soal Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Mahkamah Agung Belum Akan Bentuk MKH

9 jam lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Soal Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Mahkamah Agung Belum Akan Bentuk MKH

Mahkamah Agung menyatakan belum akan membentuk Majelis Kehoramatan Hakim untuk mengadili tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur.


Lama Menghilang, Seorang Lansia di Bekasi Akhirnya Ditemukan Tinggal Kerangka di Lahan Kosong

11 jam lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Lama Menghilang, Seorang Lansia di Bekasi Akhirnya Ditemukan Tinggal Kerangka di Lahan Kosong

Kerangka manusia ditemukan di lahan kosong usai kebakaran di Bekasi. Diidentifikasi sebagai Nedi, lansia yang telah lama dilaporkan hilang.


Satpol PP Diduga Lakukan Pungli, Kasatpol PP Kota Bekasi: Cuma Rp 5 Ribu

1 hari lalu

Ilustrasi Satpol PP / Satuan Polisi Pamong Praja. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Satpol PP Diduga Lakukan Pungli, Kasatpol PP Kota Bekasi: Cuma Rp 5 Ribu

Kepala Satpol PPP Kota Bekasi Karto membenarkan anak buahnya meminta uang Rp 5 ribu kepada pedagang. Namun dia menolak perbuatan itu disebut pungli.


Paus Fransiskus Tinggalkan Indonesia, Polda Metro Jaya Siagakan 1.165 Personel

1 hari lalu

Pemimpin Takhta Suci Vatikan Paus Fransiskus (kiri) memimpin Misa Akbar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. Misa Akbar itu bertemakan Iman, Persaudaraan, dan Bela Rasa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Paus Fransiskus Tinggalkan Indonesia, Polda Metro Jaya Siagakan 1.165 Personel

Polda Metro Jaya menyiagakan 1.165 anggotanya untuk mengawal kepergian Paus Fransiskus dari Indonesia hari ini, Jumat, 6 September 2024.


Aksi Bocah Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang, Ikut Berbaur Saat Penemuan Jasad Korban

1 hari lalu

Konferensi pers Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel soal penangkapan empat tersangka pembunuhan dan pencabulan terhadap gadis 13 tahun yang jasadnya ditemukan di TPU Talang Kerikil. Rabu malam, 4 September 2024. TEMPO/ Yuni Rahmawati
Aksi Bocah Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang, Ikut Berbaur Saat Penemuan Jasad Korban

Tiga bocah pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang ikut berbaur saat penemuan jasad korban, seolah tak berdosa.


4 Bocah Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Ikut Tahlilan di Rumah Korban

2 hari lalu

Konferensi pers Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel soal penangkapan empat tersangka pembunuhan dan pencabulan terhadap gadis 13 tahun yang jasadnya ditemukan di TPU Talang Kerikil. Rabu malam, 4 September 2024. TEMPO/ Yuni Rahmawati
4 Bocah Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Ikut Tahlilan di Rumah Korban

Polisi menangkap empat bocah tersangka pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang. Mereka sempat ikut yasinan di rumah korban.