Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bareskrim Bongkar Pabrik Obat Ilegal di Cibinong, Sita Jutaan Pil Siap Edar

image-gnews
Wadir Narkoba Bareskrim Polri, Dir Narkoba Polda Jabar, dan Kasat Narkoba Polres Bogor, memberikan keterangan perihal pengungkapan rumah industri obat ilegal di Pabuaran, Cibinong, Kabupaten Bogor. Rabu, 26 Januari 2022. Dok. Humas Polres
Wadir Narkoba Bareskrim Polri, Dir Narkoba Polda Jabar, dan Kasat Narkoba Polres Bogor, memberikan keterangan perihal pengungkapan rumah industri obat ilegal di Pabuaran, Cibinong, Kabupaten Bogor. Rabu, 26 Januari 2022. Dok. Humas Polres
Iklan

TEMPO.CO, BogorDirektorat Narkoba Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menggeledah sebuah rumah di kawasan Cibinong pada Selasa, 25 Januari 2022 karena diduga dijadikan tempat produksi obat ilegal. Aksi ini merupakan pengembangan kasus peredaran obat ilegal di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.

Wakil Direktur Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Jayadi mengatakan pihaknya lebih dulu menggeledah sebuah toko di Depok yang menjual obat keras ilegal pada Selasa petang kemarin. "Ternyata obat tersebut diproduksi di sini. Lalu sekitar pukul 21.00 kami bergerak dan mengamankan beberapa pelaku, di antaranya pemilik, pekerja, dan pengendalinya," katanya di lokasi home industry obat keras ilegal, Pabuaran, Cibinong, Kabupaten Bogor. Rabu, 26 Januari 2022.

Jayadi mengatakan dari hasil pengungkapan dan pengembangan kasus obat ilegal ini, polisi telah menangkap 11 orang dan tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyita pula sejumlah barang bukti berupak box kontainer dan dus yang diduga berisikan bahan baku obat serta jutaan pil yang siap edar. "Dalam satu dus, isinya bisa 20 hingga 30 ribu pil. Untuk satu bungkus obat terlarang ini dijual seharga Rp 1 juta," ucap dia.

Ketiga pelaku yang sudah jadi tersangka, Jayadi menyebut IW selaku pengendali, YN selaku teknisi mesin, dan AR selaku pemilik tempat. Ia menuturkan para tersangka dijerat pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. Lalu, pasal 60 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikiotropika, ancaman 15 tahun bui dan denda Rp 200 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saat ini baik rumah produksi dan toko tempat para pelaku menjual belikan obat keras ilegal ini, sudah kami segel dan diberi di garis polisi," kata Jayadi.

M.A MURTADHO

Baca juga: Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi Sita 1.836 Pil Ekstasi Berlogo Superman

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

2 jam lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.


Polisi Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Senilai Rp 10 Miliar di Bekasi

7 jam lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polisi Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Senilai Rp 10 Miliar di Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota menyita 10 kilogram narkoba jenis sabu senilai Rp 10 Miliar saat menangkap MH, residivis dalam kasus sama pada 2022


Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

17 jam lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.


Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

17 jam lalu

Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantono, memberikan keterangan terkait pelaporan perundungan yang dilakukan terhadap Pilot Loin Air, di Kantor Pusat Lion Air, Jakarta. 30 Agustus 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.


Omset Merosot Imbas Penutupan Jalan di Sekitar Kantor BRIN, Pengusaha: Bakal jadi Kota Mati

21 jam lalu

Penutupan akses jalan di depan kantor BRIN di Jalan Raya Serpong-Parung gagal dilakukan, Kamis 11 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Omset Merosot Imbas Penutupan Jalan di Sekitar Kantor BRIN, Pengusaha: Bakal jadi Kota Mati

Pengusaha di Jalan Serpong-Parung di dekat kantor BRIN mengeluh. Pasalnya, omset mereka berturun drastis sejak dibuat jalan Lingkar Baru.


Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

21 jam lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.


Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Lewat Undercover Buy di Bekasi, Sita 3 Kardus Sabu

21 jam lalu

Barang bukti dihadirkan dalam Konferensi Pers Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Bareskrim Polri & Polda Jajaran Operasi Escobar 2024 di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, 13 Maret 2024. Di antaranya, sabu 2,8 ton, ekstasi 1.030.559 butir, ganja 1,6 ton, kokain 8,64 Kg, tembakau gorilla 127,2 Kg, etamine 24,8 Kg dan obat keras sebanyak 4.875.406 butir. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Lewat Undercover Buy di Bekasi, Sita 3 Kardus Sabu

Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku peredaran narkoba berinisial MH yang kerap bertransaksi di Jalan Raya Caman, Pondok Gede, Kota Belasi.


Blokade Jalan Serpong-Parung, Ratusan Warga Bogor dan Tangsel Bersatu Tolak Penutupan Jalan oleh BRIN

1 hari lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan menutup akses menuju kantor BRIN, Kamis 18 April 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Blokade Jalan Serpong-Parung, Ratusan Warga Bogor dan Tangsel Bersatu Tolak Penutupan Jalan oleh BRIN

Ratusan warga Bogor dan Tangsel menggelar aksi menolak rencana penutupan jalan BRIN. Dianggap bisa mematikan rezeki warga.


Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

1 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

Dua pegawai maskapai swasta yang diduga sebagai kurir narkoba itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.


Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

1 hari lalu

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.