TEMPO.CO, Bogor - Direktorat Narkoba Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menggeledah sebuah rumah di kawasan Cibinong pada Selasa, 25 Januari 2022 karena diduga dijadikan tempat produksi obat ilegal. Aksi ini merupakan pengembangan kasus peredaran obat ilegal di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.
Wakil Direktur Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Jayadi mengatakan pihaknya lebih dulu menggeledah sebuah toko di Depok yang menjual obat keras ilegal pada Selasa petang kemarin. "Ternyata obat tersebut diproduksi di sini. Lalu sekitar pukul 21.00 kami bergerak dan mengamankan beberapa pelaku, di antaranya pemilik, pekerja, dan pengendalinya," katanya di lokasi home industry obat keras ilegal, Pabuaran, Cibinong, Kabupaten Bogor. Rabu, 26 Januari 2022.
Jayadi mengatakan dari hasil pengungkapan dan pengembangan kasus obat ilegal ini, polisi telah menangkap 11 orang dan tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyita pula sejumlah barang bukti berupak box kontainer dan dus yang diduga berisikan bahan baku obat serta jutaan pil yang siap edar. "Dalam satu dus, isinya bisa 20 hingga 30 ribu pil. Untuk satu bungkus obat terlarang ini dijual seharga Rp 1 juta," ucap dia.
Ketiga pelaku yang sudah jadi tersangka, Jayadi menyebut IW selaku pengendali, YN selaku teknisi mesin, dan AR selaku pemilik tempat. Ia menuturkan para tersangka dijerat pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. Lalu, pasal 60 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikiotropika, ancaman 15 tahun bui dan denda Rp 200 juta.
"Saat ini baik rumah produksi dan toko tempat para pelaku menjual belikan obat keras ilegal ini, sudah kami segel dan diberi di garis polisi," kata Jayadi.
M.A MURTADHO
Baca juga: Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi Sita 1.836 Pil Ekstasi Berlogo Superman