TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditutup selama sepekan setelah sejumlah hakim dan pegawai pengadilan dinyatakan positif Covid-19
Penutupan layanan Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan dilakukan mulai Kamis, 27 Januari 2022 besok. Dalam pernyataannya, Humas PN Jakarta Barat menyebut ada 13 orang yang dinyatakan positif Covid-19.
"Jadi, kami akan melakukan lockdown sampai Selasa 2 Februari 2022," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto, seperti dilansir dari Antara, Rabu, 26 Januari 2022.
Eko menjelaskan 13 orang yang positif itu terdiri dari satu hakim, satu pejabat struktural dan sisanya pegawai.
Ke-13 orang itu dinyatakan positif setelah menjalani tes usap polymerase chain reaction (PCR) pekan lalu dan saat ini mereka sedang menjalankan isolasi mandiri di rumah masing-masing.
Langkah selanjutnya, kata Eko, pihak pengadilan langsung mewajibkan semua pegawai dan hakim PN Jakarta Barat menjalani tes usap PCR sebagai langkah pelacakan kasus COVID-19.
"Setelah itu, kita melaporkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kemudian diperintahkan dan disetujui untuk 'lock down'," kata Eko.
Eko memastikan ke-13 orang tersebut berstatus orang tanpa gejala (OTG) dan sampai saat ini dalam kondisi baik.
Walau demikian, Eko belum bisa memastikan apakah ke-13 orang itu terpapar COVID-19 varian Omicron atau tidak.
Lebih lanjut, untuk operasional pelayanan sendiri, pihak pengadilan akan menggelar beberapa kasus secara daring. Jadwal sidang pun bisa dilihat melalui website http://sipp.pn-jakartabarat.go.id/
"Kalau perkara pidana kita 'online', kalau perdata bisa 'offline' atau manual," kata dia.
Dia juga menambahkan meski pengadilan lockdown karena ada kasus positif Covid-19, untuk pelayanan mendesak, layanan Pengadilan Negeri Jakarta Barat masih tetap berjalan seperti untuk persidangan untuk anak karena masa penahanan terbatas.
Baca juga: Tak Lagi Zona Merah Covid-19, Micro Lockdown di Krukut Tamansari Dicabut