TEMPO.CO, Jakarta - Jajaran Sub Direktorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online alias pinjol ilegal di ruko Paladium, Jalan Pulau Maju Bersama, Golf Island, Blok G7, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara. Penggerebekan itu berlangsung pada pukul 19.05 WIB hari ini, Rabu, 26 Januari 2022.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan sebanyak 99 karyawan kantor pinjol itu ditangkap. “Hari ini kami mengamankan 1 orang manajer yang bertanggung jawab di sini dan 98 orang karyawan,” ujar Zulpan.
Menurut dia, 98 orang karyawan itu dibagi menjadi dua kelompok yang memiliki tugas yaitu mengingatkan para peminjam uang baik manakala jatuh tempo mereka sudah hampir tiba maupun jika sudah terlambat. Zulpan mengatakan setidaknya ada 14 aplikasi pinjol ilegal yang dikelola oleh kantor tersebut.
Ia menjelaskan, sebanyak 48 karyawan bertugas untuk mengingatkan peminjam untuk membayar pinjamannya 1-2 hari sebelum jatuh tempo. Sisanya, 50 orang, bertugas untuk mengingatkan peminjam yang terlambat membayar pinjamannya. “Dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu keterlambatan 1- 7 hari ada timnya sendiri. Kemudian 8-15 hari, kemudian 16-30 hari, serta 31-60 hari,” tutur Zulpan.
Zulpan mengatakan bahwa penyidik akan mengembangkan kasus praktik pinjol ilegal yang tidak disertai dengan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu. Termasuk, kata dia, mengetahui dari mana sumber dana 14 aplikasi pinjol itu. “Karena kegiatan pinjol ini mereka memiliki batasan pinjaman. Terendah adalah Rp 1,2 juta, kemudian tertinggi adalah Rp 10 juta,” ucap Zulpan.
Ia juga mengatakan bahwa penyidik menduga sudah banyak masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal itu. Alasannya, lanjut Zulpan, kantor itu beroperasi seiap hari mulai dari pukul 09.00-19.00 WIB. Jika peminjam telat membayar, para karyawan akan melakukan berbagai hal yang melanggar hukum, seperti mengancam hingga mengunggah hal-hal terkait peminjam yang dapat menurunkan harkat, martabat, dan derajat peminjam.
ADAM PRIREZA
Baca juga: Polisi Gerebek Kantor Pinjol di Pantai Pulau Maju Bersama PIK