TEMPO.CO, Jakarta - Operator pinjaman online atau pinjol ilegal yang berkantor di sebuah ruko Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, mempekerjakan anak di bawah umur.
"Di sini kita lihat banyak yang bekerja adalah anak-anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di kantor pinjol yang digerebek tersebut, seperti dilansir dari Antara, Rabu, 26 Januari 2022.
Menurut Endra Zulpan, anak-anak di bawah umur tersebut mau dipekerjakan di kantor pinjol karena tidak punya pengetahuan terkait dengan pekerjaan yang mereka jalankan tersebut.
Zulpan pun mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya dan memberikan pemahaman agar putra-putrinya tidak tersandung masalah hukum.
Kantor pinjol ilegal tersebut mengoperasikan sebanyak 14 aplikasi ilegal antara lain Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk dan Dana Online.
Kantor tersebut juga mempekerjakan sebanyak 99 orang yang terdiri dari satu manajer dan 98 karyawan.
Namun tidak dijelaskan berapa orang karyawan yang berstatus anak di bawah umur.
Seluruh karyawan dan manajer pinjol ilegal selanjutnya akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
"Hari ini akan kita bawa ke Polda Metro Jaya dan kita urai perannya dan kita tentukan apakah dia sebagai saksi atau tersangka," kata Zulpan.
Zulpan mengungkapkan praktik pinjaman online ilegal ini telah melanggar dua undang-undang yakni Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Zulpan.
Baca juga: Polisi Gerebek Kantor Pinjol di Pantai Pulau Maju Bersama PIK