TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pemerintah perlu mempertahankan status daerah khusus Jakarta setelah Ibu Kota Negara (IKN) pindah ke Kalimantan Timur.
“Saya rasa pertimbangan kekhususan masih lah. Walaupun daerah Jakarta tidak terlalu besar, akan tetapi penyangganya kan besar sekali,” kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, 26 Januari 2022.
Namun, politikus PDIP itu mengatakan keputusan status khusus Jakarta ada di DPR RI. DPRD DKI Jakarta hanya bisa memberikan masukan atau berdiskusi.
Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pemindahan ibu kota akan mendorong investasi masuk, apalagi Jakarta memiliki gedung-gedung tidak layak sehingga diperlukan perombakan besar, terkecuali untuk cagar budaya.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur tidak akan mengubah status administrasi DKI Jakarta. Jakarta akan tetap menyandang status sebagai daerah khusus walau bukan menjadi ibu kota lagi.
Suharso mengatakan Jakarta tidak hanya akan sekadar menjadi kota bisnis, tetapi akan dikembangkan sebagai daerah yang tetap menciptakan peluang investasi dan akan terus berkembang seperti ibu kota lama di beberapa negara lain.
Pemerintah akan memulai tahap pembangunan ibu kota negara setelah beleid yang menaunginya diundangkan. IKN ditargetkan kelar pada 2045, namun tahap pertama berupa pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) akan dirampungkan pada 2024.
Baca juga: Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Anies Baswedan: Jakarta Tetap Jadi Pusat Perekonomian RI