TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang PPKM level 2. Dalam aturan baru yang berlaku hingga 31 Januari 2022 itu disebutkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tetap sama yaitu 100 persen.
Dalam Kepgub baru itu, Anies menjelaskan PTM terbatas dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) diterapkan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang panduan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Dalam SKB 4 menteri itu diatur bawa pada PPKM level 1 dan 2, PTM dapat dilaksanakan setiap hari dengan kapasitas siswa 100 persen dengan lama waktu belajar enam jam pelajaran per hari.
Syarat sekolah PTM 100 persen itu adalah capaian vaksinasi Covid-19 dosis dua untuk guru di atas 80 persen dan lansia di atas 50 persen. DKI Jakarta sudah memenuhi syarat tersebut karena vaksinasi sudah di atas 90 persen dan lansia di atas 70 persen.
Selain mengatur PTM, Kepgub baru itu juga mengatur kegiatan masyarakat lain. Namun isi Kepgub 59 Tahun 2022 ini sama dengan Kepgub 47 tahun 2022 tentang PPKM level 2. Misalnya, pekerja di kantor sektor non esensial maksimal 50 persen. Untuk sektor esensial 50-75 persen dan sektor kritikal 100 persen kapasitas.
Untuk supermarket dan pasar tradisional beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Kapasitas pengunjung dibatasi 75 persen. Restoran dan tempat makan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, namun kapasitas pengunjung hanya 50 persen. Aturan ini juga berlaku untuk mal dan pusat belanja.
Kapasitas bioskop 70 persen, sedangkan tempat ibadah 75 persen. Untuk kegiatan di area publik, taman dan tempat wisata umum dibatasi hanya 25 persen.
Untuk aktivitas seni dan budaya dan olahraga hingga gym diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Pada PPKM Level 2 ini transportasi umum 100 persen. Pemprov DKI Jakarta juga mengizinkan resepsi pernikahan digelar dengan pembatasan 50 persen.
Baca juga: Anies Baswedan Terbitkan Aturan Baru Perpanjangan PPKM Level 2