TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan mencari penyuplai dana ke perusahaan pinjaman online atau pinjol ilegal di PIK yang digerebek kemarin. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan perusahaan yang digerebek itu mengelola 14 aplikasi pinjol ilegal.
“Karena kegiatan pinjol ini mereka memiliki batasan pinjaman. Terendah adalah Rp 1,2 juta, kemudian tertinggi adalah Rp 10 juta,” ucap Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu malam, 26 Januari 2022.
Penggerebekan kantor pinjol ilegal itu terjadi di ruko Paladium, Jalan Pulau Maju Bersama, Golf Island, Blok G7, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, sekitar pukul 19.05 WIB kemarin. Sebanyak 99 karyawan kantor pinjol itu ditangkap, termasuk seorang manajer.
Menurut Zulpan, 98 orang karyawan itu dibagi menjadi dua kelompok yang memiliki tugas yaitu mengingatkan para peminjam uang baik manakala jatuh tempo mereka sudah hampir tiba maupun jika sudah terlambat. Zulpan mengatakan setidaknya ada 14 aplikasi pinjol ilegal yang dikelola oleh kantor tersebut.
Sebanyak 48 karyawan pinjol ilegal itu bertugas untuk mengingatkan peminjam untuk membayar 1-2 hari sebelum jatuh tempo. Sisanya, 50 orang, bertugas mengingatkan peminjam yang terlambat membayar. “Dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu keterlambatan 1- 7 hari ada timnya sendiri. Kemudian 8-15 hari, kemudian 16-30 hari, serta 31-60 hari,” kata Zulpan.
Baca juga: Kantor Pinjol di PIK yang Digerebek Polisi Pekerjakan Anak-anak di Bawah Umur