TEMPO.CO, Jakarta - Kantor perusahaan pinjaman online alias pinjol ilegal di Ruko Palladium, Jalan Pantai Maju Bersama, Golf Island Boulevard, Blok G 7, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara digerebek polisi kemarin malam, Rabu, 26 Januari 2022.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengungkapkan jika kantor itu merupakan tempat 14 aplikasi pinjol ilegal beroperasi.
"Di antaranya adalah Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, dan Dana Online," ujar Zulpan kemarin.
Berdasarkan informasi yang Tempo himpun, sejumlah aplikasi pinjol lainnya yang beroperasi di sana adalah Kantung Rupiah, Dana Roket, Modal Uang, Tercepat, Uang Tunai, Cashworld, Pinjaman Kedua, dan Lava. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap 99 orang, di mana 1 orang merupakan manajer dan sisanya adalah karyawan biasa.
Menurut Zulpan, 98 karyawan itu dibagi menjadi dua kelompok yang memiliki tugas yaitu, mengingatkan para peminjam uang baik manakala jatuh tempo mereka sudah hampir tiba maupun jika sudah terlambat. Zulpan mengatakan setidaknya ada 14 aplikasi pinjol ilegal yang dikelola oleh kantor tersebut.
Ia menjelaskan, sebanyak 48 karyawan bertugas untuk mengingatkan peminjam untuk membayar pinjamannya 1-2 hari sebelum jatuh tempo. Sisanya, 50 orang, bertugas untuk mengingatkan peminjam yang terlambat membayar pinjamannya. “Dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu keterlambatan 1- 7 hari ada timnya sendiri. Kemudian 8-15 hari, kemudian 16-30 hari, serta 31-60 hari,” tutur Zulpan.
Ia pun memastikan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan mencari penyuplai dana ke perusahaan pinjol tersebut. Alasannya, perusahaan pinjol itu memiliki batas tertinggi pinjaman dengan nominal yang cukup besar dan sudah banyak korban yang terbuai sejak Desember tahun lalu. "Terendah adalah Rp 1,2 juta, kemudian tertinggi adalah Rp 10 juta,” ucap Zulpan.
Baca juga: Polisi Selidiki Sumber Dana Pinjol Ilegal di PIK
ADAM PRIREZA