TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum mengajukan permohonan rekomendasi penghentian perkara yang melibatkan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Mereka menilai proses perkara ini terlalu dipaksakan penyidik.
Sebelumnya Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah diperiksa penyidik dalam perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Pelaporan itu dilakukan setelah video berjudul, Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi -Ops Militer Intan Jaya tayang di akun Youtube Haris Azhar.
Kuasa hukum Koordinator KontraS Fatia, Andi Muhammad Rezaldi mengatakan kasus yang dialami kliennya dan Haris Azhar dapat dimaknai sebagai pemidanaan yang dipaksakan atau sebagai bentuk kriminalisasi.
"Apa yang dilakukan oleh keduanya itu dijamin baik menurut instrumen hukum dan juga hak asasi manusia," kata dia di Kejaksaan Tinggi DKI, Kamis, 27 Januari 2022.
Andi mengatakan, apa yang dilakukan Fatia dan Haris di kanal Youtube itu merupakan bentuk partisipasi sebagai warga negara dalam mengawasi jalannya pemerintahan agar berjalan sesuai prinsip hak asasi manusia dan juga demokrasi.
"Dalam surat yang kami sampaikan itu kami mengeluarkan berbagai pendapat secara hukum dan HAM yang sebetulnya kami ingin nyatakan bahwa kasus ini tidak layak untuk dilanjutkan," kata Andi.
Dia mengatakan, tak ada peristiwa pidana dalam kasus tersebut. Karena itu dia berharap pihak kejaksaan yang melakukan penelitian atas kasus ini dapat memberikan satu usul kepada penyidik untuk tidak melanjutkan atau setidaknya menghentikan perkara ini.
Kuasa hukum Haris Azhar, Muhammad Al Ayyubi Harahap mengungkapkan, dalam surat itu mereka ingin menekankan bahwa menyampaikan pendapat di ruang digital itu merupakan bagian dari partisipasi publik untuk kemajuan HAM.
"Substansi yang mereka bahas di video itu berlandas pada hasil kajian yang dimana substansinya adalah membahas tentang HAM di wilayah Papua," ujarnya.
Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus pencemaran nama baik Luhut ini ke tingkat penyidikan.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa, 18 Januari 2022, Fatia dan Haris dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik.
Haris menyatakan bahwa dirinya dan Fatia masih berstatus saksi dalam kasus tersebut. Dia belum mengetahui apakah akan ada pemeriksaan lanjutan atau tidak.
Polisi sebelumnya mengatakan telah memberi ruang mediasi kepada kubu Luhut dengan Haris Azhar dan Fatia. Namun Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis upaya mediasi tak membuahkan hasil.
Luhut sebelumnya mengatakan jika tak perlu lagi ada mediasi. Dia merasa lebih baik dalam konteks kasus ini, mereka bertemu di pengadilan.
Biar sekali-sekali belajar, lah. Kita ini kalau berani berbuat, berani bertanggung jawab," ujar Luhut. "Lebih baik ketemu di pengadilan saja. Kalau dia yang salah, ya, salah. Kalau saya yang salah, ya salah. Gitu."
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Beberkan Upaya Penyidik Jemput Paksa Mereka Hari Ini