TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur tidak akan berdampak pada Jakarta. Misalnya soal aspek kemacetan.
Menurut dia, Jakarta tetap akan macet meski tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara. Sebab, penyebab kemacetan di Jakarta adalah kegiatan rumah tangga dan dunia usaha.
"Jadi tidak akan ada efeknya pada kemacetan di Jakarta. It doesn’t make that difference," kata dia dalam unggahan video di Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis, 27 Januari 2022.
Anies menuturkan pemindahan ibu kota negara hanya soal bergesernya pemerintah pusat ke kota lain, yakni Kalimantan Timur. Kontribusi jajaran pemerintah pusat pada kemacetan di Jakarta kurang dari tujuh persen.
Karena itulah, dia meyakini volume kemacetan di Jakarta tidak akan berbeda pasca pemindahan ibu kota negara.
Anies melanjutkan yang terpenting bukanlah membahas seperti apa status Jakarta setelah pemindahan ibu kota. Yang perlu dirumuskan justru bagaimana di masa depan nanti Jakarta bisa menjadi kota global.
"Sekarang kita bicara tentang bagaimana Jakarta bisa menjadi salah satu kota global dunia yang melayaninya itu adalah melayani kebutuhan global," ujar dia.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Ibu Kota Negara menjadi undang-undang pada Selasa, 18 Januari 2022. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022.
Dikutip dari Bab I pasal 1 draf RUU IKN, Ibu Kota Negara ditetapkan bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai IKN Nusantara. IKN Nusantara akan dijadikan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi.
IKN Nusantara berfungsi sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Negara Nusantara ditetapkan dalam RUU ini menjadi pemerintahan daerah yang bersifat khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di IKN Nusantara. Pemda ini selanjutnya disebut sebagai Otorita IKN Nusantara.
Struktur pemerintahannya dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara. Mereka ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR sebagaimana diatur dalam Bab III pasal 9.
Baca juga: Tidak Jadi Ibu Kota Negara, DKI Jakarta Susun Rencana Sebagai Kota Bisnis