TEMPO.CO, Jakarta - Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Hesti Mardiyanto menjelaskan kronologi penetapan tersangka Ayu Thalia dalam kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean Purnama. Menurut Hesti, Ayu ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa belasan saksi.
"Kami sudah memeriksa 14 orang saksi. Dari 14 orang saksi itu, selanjutnya perkara ini dinaikkan untuk tingkat proses penyidikan," ujar Hesti saat dikonfirmasi, Jumat, 28 Januari 2022.
Setelah mendapatkan keterangan saksi, penyidik kemudian memeriksa sejumlah barang bukti seperti pakaian hingga rekaman video CCTV. Setelah pemeriksaan saksi dan barang bukti rampung, polisi akhirnya mengambil keputusan menetapkan Ayu sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Soal kemungkinan Ayu menyelesaikan kasus ini dengan cara restorative justice alias berdamai, Hesti belum dapat memastikannya. "Nanti kita lihat perkembangan lebih lanjut, proses penyidikan masih berjalan," kata dia.
Perseteruan antara Ayu dan putra Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu bermula dari laporan selebgram itu terhadap Sean atas dugaan penganiayaan di sebuah showroom mobil. Ayu, yang saat itu bekerja sebagai SPG di showroom tersebut menuding Nicholas Sean mendorongnya hingga terjatuh. Namun penyelidikan polisi atas kasus itu tak menemukan bukti pidana sehingga polisi memutuskan menghentikan kasus itu.
Nicholas Sean pun melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis, 31 Agustus 2021. Ayu Thalia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ihwal isu penganiayaan. Ayu disangka melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.