TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat yang sering buang sampah sembarangan, terutama di kawasan perbatasan Ibu Kota bakal ditangkap. Suku Dinas Lingkungan Kota Jakarta Selatan segera menggelar operasi tangkap tangan bagi para pembuang sampah sembarangan itu.
"Kami sudah perintahkan satuan pelaksana lakukan OTT di wilayah yang memang masih ada warga yang buang sampah dengan cara dari rumah dibawa dibuang di jalan. Kami juga akan koordinasi dengan dinas terkait," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Muhamad Amin seperti dikutip Antara di Jakarta, Jumat, 28 Januari 2022.
Operasi tangkap tangan itu akan dilakukan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP di kelurahan masing-masing.
Operasi tangkap tangan ini disesuaikan dengan waktu para warga yang nakal membuang sampah sembarangan pada malam hingga pagi hari.
"Karena tidak semua sadar, tapi masih ada saja yang seperti itu. Kita harus monitoring ke satuan pelaksana di kelurahan dan kecamatan," ujar dia.
Lebih lanjut, Amin menjelaskan bahwa sebelumnya Suku Dinas LH Jakarta Selatan pernah melakukan operasi serupa di sejumlah pasar.
"Kita operasi dekat-dekat pasar, itu banyak kita tangkap. Kemudian kita juga melakukan di lingkar wilayah," ujarnya.
Sebelumnya Kepala Bagian Pembangunan dan Lingkungan Hidup Jaksel Imam Bahri mengatakan banyak masyarakat yang membuang sampah sembarangan di wilayah perbatasan.
"Lihat saja di perbatasan-perbatasan wilayah Jaksel. Di jembatan ada plastik merah, plastik hitam apa segala," ujar Imam.
Menurut Imam, saat ini produksi sampah di Jakarta Selatan mencapai 1.500 ton per harinya. Karena itu dia mengimbau warganya agar memiliki kesadaran agar pengiriman sampah ke Bantar Gebang, Bekasi dapat ditekan.
Kelakuan warga yang membuang sampah sembarangan itu kerap ditemukan di wilayah perbatasan. Salah satunya di wilayah perbatasan Jakarta Selatan dengan Depok. Tempo kerap menemui sampah yang ada dalam kantong plastik aneka warna diletakkan begitu saja di tepi jalan.
Selain itu, beberapa sungai seperti Kali Krukut juga kerap jadi tempat pembuangan sampah dari warga di luar Jakarta hingga sampai ke perbatasan.
Pemprov DKI akan memberlakukan sanksi denda Rp 500 ribu bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Aturan tersebut diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Baca juga: Pembuatan ITF Sunter Mandek, DPRD Sarankan Bikin ITF Mini