TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan seorang perempuan sebagai tersangka dalam kasus pinjaman online atau pinjol ilegal di kawasan PIK. Sebelumnya polisi menggerebek kantor pinjol ilegal tersebut di kawasan Pantai Indak Kapuk (PIK(, Jakarta Utara pada Rabu malam kemarin.
"Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka seorang manajer inisial V, perempuan, dia sebagai manajer di situ," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Januari 2022.
Adapun nasib 99 karyawan yang ikut diciduk pada Rabu malam, Zulpan memastikan pihaknya sudah memulangkan mereka semua semalam. Para karyawan itu kini telah ditetapkan sebagai saksi.
"Manakala dibutuhkan, nanti mereka akan dipanggil jika dibutuhkan," ujar Zulpan.
Penggerebekan kantor pinjol ilegal di Ruko Palladium, Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara dilakukan pada Rabu kemarin. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis memastikan tidak ada karyawan di bawah umur dalam penggerebekan itu.
Dalam penggerebekan itu polisi menggelandang 99 karyawan perusahaan pinjol itu ke Polda Metro dan sudah menetapkan V sebagai tersangka. Perempuan itu merupakan salah satu dari lima orang yang diperiksa polisi sejak kemarin malam. Sementara empat orang lainnya, kata dia, merupakan leader dari kelompok karyawan yang bekerja di perusahaan pinjol itu.
Menurut Auliansyah, hingga kini polisi masih terus memeriksa tersangka dan saksi untuk melakukan pendalaman. Namun, hingga kini, kata dia, penyidik belum menemukan adanya upaya pengancaman yang dilakukan perusahaan itu kepada pihak-pihak yang meminjam uang.
Atas perbuatannya, manajer pinjol ilegal itu dijerat dengan Pasal 115 juncto Pasal 65 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Baca juga: Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di PIK, Polisi Pastikan Tak Ada Pekerja Anak