TEMPO.CO, Jakarta - Polisi kembali menggerebek kantor pinjaman online atau pinjol ilegal. Penggerebekan dilakukan Polres Metro Jakarta Utara. "Iya yang di Jakarta Utara ada 27 orang diamankan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di kantornya, Jumat, 28 Januari 2022.
Zulpan mengatakan, dalam penggerebekan itu, polisi juga menangkap warga negara asing atau WNA. "Ada WNA-nya," ujar Zulpan. Namun dia belum merinci kapan dan di mana lokasi kantor pinjol ilegal yang digerebek itu.
"Itu nanti teknisnya biar Polres Metro Jakarta Utara (yang jelaskan), tapi saya benarkan," ujar Zulpan.
Penggerebekan terhadap kantor pinjaman online ilegal itu sudah beberapa kali dilakukan aparat kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Terakhir, penggerebekan dilakukan pada Rabu, 26 Januari 2022 lalu. Lokasi penggerebekan adalah di Ruko Palladium, Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Dalam penggerebekan polisi menggelandang 99 karyawan perusahaan pinjol itu ke Polda Metro dan sudah menetapkan satu orang berinisial V yang merupakan manajer sebagai tersangka. V merupakan salah satu dari lima orang yang diperiksa polisi sejak Rabu lalu. Sementara empat lainnya adalah leader dari kelompok karyawan yang bekerja di perusahaan pinjol ilegal itu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis memastikan tidak ada karyawan di bawah umur dalam penggerebekan itu.
Menurut Auliansyah, hingga kini polisi masih terus memeriksa tersangka dan saksi untuk melakukan pendalaman. Namun, hingga kini, kata dia, penyidik belum menemukan adanya upaya pengancaman yang dilakukan perusahaan itu kepada pihak-pihak yang meminjam uang.
Meski demikian, V bakal dijerat dengan Pasal 115 juncto Pasal 65 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Baca juga: Satu Manager Pinjol Ilegal di PIK Jadi Tersangka, 99 Karyawan Dipulangkan
M JULNIS FIRMANSYAH