TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok meminta pemerintah pusat meninjau kembali pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM 100 persen di wilayah dengan PPKM Level 2.
Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, evaluasi bisa dilakukan dengan meninjau kembali aturan yang diterapkan maupun persentase PTM sebagai acuan sekolah menyelenggarakan pembelajaran.
“Memang level kita 2 (syarat untuk PTM 100 persen), tapi dengan kondisi saat ini, penularan yang cukup tinggi, sebaiknya dilakukan 50 persen,” kata Dadang kepada wartawan, Jumat 28 Januari 2022.
Dadang mengatakan, karena pelaksanaan PTM 100 persen merupakan kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini sesuai surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri, maka Pemerintah Kota tidak dapat melakukan intervensi penghentian aturan, melainkan hanya dapat memberikan rekomendasi.
“Kami inginkan untuk daerah tentunya mengikuti SKB 4 menteri. Tapi dengan kondisi saat ini tidak memungkinkan,” kata Dadang.
Dadang mengatakan, jika PTM 100 persen tetap dilaksanakan, maka yang dapat dilakukan adalah pengaturan sesi. “Misal dalam satu hari tidak disekaliguskan mereka masuk, 50 persen mungkin pagi, lalu 50 persen siang, sehingga semua bisa terakomodasi,” kata Dadang.
Alasannya, kata Dadang, dengan diselenggarakannya sekolah tatap muka 100 persen, jarak antar siswa tidak dapat terkontrol dan pengawasan terhadap protokol kesehatan juga agak longgar. “Kapasitas 100 di dalam kelas, bisa dilihat bagaimana, mereka tentunya tidak bisa menjaga jarak,” kata Dadang.
Lebih jauh Dadang mengatakan, data terakhir menunjukkan telah terjadi penularan pada 18 sekolah se-Kota Depok dengan total kasus sebanyak 197 kasus.
“Mayoritas SMA, yang datanya sudah masuk SD ada tiga, satu smp sisanya sebanyak 14 itu SMA,” kata Dadang.
Baca juga: Kata Orang Tua Murid Jakarta Soal PTM 100 Persen di Tengah Ancaman Omicron
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA