TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia menjelaskan alasan pasien Covid-19 sulit memperoleh rumah sakit. Pada saat ini, bed occupancy rate (BOR) atau keterisian tempat tidur untuk pasien Covid-19 di rumah sakit Jakarta masih berada di angka 57 persen.
"Karena mungkin ada sebagian rumah sakit yang lebih diminati oleh masyarakat, jadi terjadi antrean atau karena beberapa pengaturan yang membutuhkan waktu agar orang bisa masuk ke ruang perawatan," ujar Dwi saat dihubungi, Senin, 31 Januari 2022.
Dwi menerangkan, batas normal BOR di Jakarta adalah 70 persen. Jika tingkat BOR sudah mencapai angka tersebut, maka kasus kelangkaan tempat tidur isolasi di rumah sakit seperti saat gelombang kedua akibat varian Delta, bisa kembali terjadi di Jakarta.
Untuk keterisian ICU, angkanya masih di 19 persen. Dinas Kesehatan DKI bakal berusaha menambah jumlah rumah sakit agar kapasitas BOR meningkat. Saat ini sudah 140 rumah sakit di Jakarta yang bisa menjadi rujukan pasien Covid-19.
"Jadi ini kita de javu, mengulangi proses sama di Juni 2021," kata Dwi.
Sebelumnya, viral di media sosial cerita beberapa orang yang kesulitan mendapatkan perawatan Covid-19 di rumah sakit. Mereka harus menunggu lama agar bisa tertangani oleh tenaga medis.
Penuhnya rumah sakit itu disebabkan kasus Covid-19 di Jakarta yang semakin meroket. Kemarin, kasus Covid-19 di Jakarta bertambah 6.613 kasus dengan 2.526 kasus di antaranya merupakan varian Omicron.
Rinciannya, sebanyak 1.733 kasus atau 56,4 persen merupakan kasus importansi atau pelaku perjalanan luar negeri. Sedangkan kasus Covid-19 varian Omicron dari transmisi lokal saat ini sudah mencapai 1.152.
Baca juga: Dinkes DKI Catat 48 Persen Pasien Covid-19 di Rumah Sakit Minim Gejala