TEMPO.CO, Jakarta - Warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor merasa senang atas kehadiran Brigjen Junior Tumilaar yang turun tangan membantu mereka melawan PT Sentul City.
Warga Bojong Koneng saat ini sedang terlibat konflik sengketa tanah dengan PT. Sentul City.
"Alhamdulilah semoga dengan dibantunya oleh bapak Tumilar menjadi angin segar buat warga, agar dapat merasakan kebebasan tanpa adanya penindasan dan penggusuran oleh Sentul City. Karena kami tinggal disini sudah puluhan tahun," kata perwakilan warga Bojong Koneng, Lulu Malufah. Senin, 31 Januari 2022.
Brigjen Junior Tumilaar menggelar pertemuan dengan warga Bojong Koneng pada Jumat 21 Januari 2022 lalu. Dalam pertemuan tersebut, Brigjen Junior Tumilaar membeberkan keselahan Sentul City kepada warga.
Dalam kesempatan tersebut, Brigjen Tumilaar meminta warga Bojong Koneng tidak takut menghadapi rencana penggusuran yang akan dilakukan oleh Sentul city.
Kepada warga, Brigjen Junior Tumilaar mengatakan dirinya sudah mengadukan permasalahan tersebut kepada Komisi Hukum DPR RI yang juga dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor.
"Pelanggaran terbesar Sentul City selain melanggar HAM, diapun melanggar lingkungan hidup, parahnya seakan pemerintah kita dibuat tidak berdaya oleh sentul city," kata Tumilar.
Brigjen Tumilaar mengatakan jangan sampai warga terus menerus menjadi korban akibat rencana Sentul City yang disebut hendak merebut lahan warga dengan menggusurnya.
"Kita harus tegakan keadilan dan kebenaran, kita siap kawal dan bela warga," ucap Tumilar.
Saat dikonfirmasi Head Communications PT. Sentul City Tbk, David Rizar Nugroho mengatakan lahan atas aset–aset perusahaan, diperoleh berdasarkan proses yang legal termasuk alas haknya.
"Proses hingga terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, melalui proses yang legal dan semua prosedur telah dilalui sesuai aturan hukum yang berlaku," kata David.
Menurut David, Sentul City mengantongi izin lokasi no. 460.2/149/IL-Prw/KPN/95 seluas kurang lebih 2.465 Ha. Sentul City telah memperoleh tanah dari PTPN XI, berdasarkan surat-surat yang sah dan legal dari mulai perikatan untuk pengalihan hak hingga pelepasan hak. Sehingga Sentul City, diklaim David, berdasarkan perizinan di atas layak diberikan hak oleh BPN Kabupaten Bogor.
Sentul City juga disebut telah memiliki master plan dengan Nomor: 591.3/283/Kpts/MP/Per-UU/2011 tanggal 19 Desember 2011 Tentang Pengesahan Masterplan atasnama PT Sentul City Tbk. yang telah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, sehingga arah pembangunan kawasan tersebut terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Kabupaten Bogor sesuai dengan tahapan-tahapan pembangunan.
Terkait corporate action Sentul City, David menyebut telah menempuh beberapa tahapan diantaranya yaitu pendataan bangunan-bangunan yang ada di hamparan sertifikat tanah perusahaan yang masuk dalam izin lokasi, masterplan, dengan menggunakan sosialisasi surat pemberitahuan, somasi (peringatan), di samping itu juga telah dilakukan dengan cara musyawarah.
David mengatakan pihaknya berharap kepada semua pihak yang terlibat dalam penyerobotan tanah, agar tidak membawa masalah ini ke ranah politik. Sebab menurut David, persengketaan ini murni masalah pelanggaran hukum, jika tidak bisa menyelesaikan dengan cara bernegosiasi maka pihaknya siap menempuh jalur hukum.
"Dalam hal surat pemberitahuan atau somasi kami tidak dihiraukan, maka Sentul City akan tingkatkan eskalasi yaitu dengan membantu membersihkan lahan dengan cara land clearing sebagaimana dimaksud dalam tahapan–tahapan yang kami jelaskan dalam sosialisasi, bahkan juga melalui jalur hukum yang ada," ucap David.
Selama kisruh persengketaan lahan, David mengatakan Sentul City tidak pernah punya masalah dengan warga asli yang ber-KTP Desa Bojong Koneng. Sebab, menurut David, warga asli yang sudah tinggal lama di perkampungan puluhan tahun, sudah ada datanya dan Sentul City tidak serta merta menggusur mereka.
"Malahan Sentul City menyiapkan kampung hijau atau Green Village untuk membantu mereka. Jadi tidak mungkin ada yang digusur begitu saja sekali lagi kalau itu penduduk asli, data mereka ada di kami lengkap," ucap David.
David menuding, Kehebohan belakangan pihaknya menduga pekerjaan oknum para penyerobot tanah yang berkolaborasi dengan mafia tanah. Artinya, disebut David Sentul City berjalan sesuai aturan hukum dan Sentul City sedang membangun area lahan bersertifikat milik Sentul Ciy sesuai master plan yang telah disetujui Pemerintah Kabupaten Bogor.
David menyebut ada kelompok orang yang mengaku-ngaku sebagai warga Bojong Koneng, padahal rumah dan asetnya ada dimana mana dan pihaknya menyebut oknum itu sebagai penggarap berdasi. Namun di sisi lain, David mengakui ada warga asli yang tinggal turun temurun di tanah milik Sentul City saat ini dan untuk ini pihaknya memiliki program kerja untuk menolong mereka.
"Penggarap berdasi membeli tanah garapan melalui mafia tanah di atas SHGB Sentul City. Mereka melakukan penguasaan fisik dan tidak sedikit dari mereka yang mendirikan bangunan di atas tanah garapan tersebut yang alas hak Sentul City," kata David.
M.A MURTADHO
Baca juga: Dianggap Melawan Hukum, Jenderal yang Bela Babinsa Dibebastugaskan TNI AD