TEMPO.CO, Tangerang - Polres Metro Tangerang menangkap lima pelaku pungutan liar (pungli) di kawasan pusat kuliner Pasar Lama Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Komarudin mengatakan kelima pelaku tertangkap basah memungut pungli kepada pedagang dan saat menunggu setoran. "Mereka melakukan praktek pungli dengan berbagai cara," ujar Komarudin, Selasa 1 Februari 2022.
Mereka memungut pungli dengan cara menjual lapak dagangan." Satu lapak bisa dijual sampai dengan Rp5 juta, bahkan itu ada kuitansinya," ujarnya.
Komarudin mengatakan pungli di kawasan pusat kuliner Pasar Lama Tangerang tersebut memprihatinkan, karena lapak yang dijual bukan milik pelaku.
Penangkapan sejumlah orang ini merupakan tindak lanjut atas keluhan para pedagang soal praktek pungli di kawasan pusat kuliner tersebut. "Sementara baru lima dan kami berjanji akan terus menindak tegas perilaku-perilaku yang mengganggu ketertiban masyarakat," jelasnya.
Komarudin menegaskan, polisi akan menindak siapapun pelaku intimidasi maupun pelaku pungli. "Kami harapkan masyarakat menjadi korban pungli untuk segera melapor ke Polres Metro Tangerang Kota."
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: Modus Pegawai Bea Cukai Soekarno-Hatta Lakukan Pungli ke Perusahaan Ekspedisi