TEMPO Interaktif, Jakarta:Mayat laki-laki korban tabrak lari ditemukan di tol dalam kota kawasan Grogol Jakarta Barat Sabtu (17/01) pukul 01.40 WIB. Kondisi tubuh jenazah hancur di beberapa bagian.
Menurut Petugas Traffic Management Center Polda Metro Jaya Briptu Adi Kurniawan korban ditemukan tanpa identitas. "Kondisi kepala korban remuk,"katanya. Bahkan, lanjut dia, potongan kaki maupun usus mayat tercecer sejauh 20 meter.
Polisi hanya mendapatkan ciri-ciri korban dari pakaian yang melekat di tubuhnya. Korban mengenakan baju dan celana warna hitam. Umur korban diperkirakan antara 30-40 tahun.
Petugas Laka Polda yang terjun ke lokasi membutuhkan waktu beberapa puluh menit untuk mengumpulkan ceceran badan mayat. Selanjutnya, korban dibawa ke kamar mayat RSCM.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Viral Pengemudi Ford Ecosport Pecah Ban Nyaris Dihakimi Warga Depok, Polisi Bantah Ada Tabrak Lari
11 hari lalu
Viral Pengemudi Ford Ecosport Pecah Ban Nyaris Dihakimi Warga Depok, Polisi Bantah Ada Tabrak Lari
Pengemudi mobil nyaris diamuk massa di Parung Bingung Depok, karena ada yang meneriakinya tabrak lari sehingga menyulut emosi warga lain.
Keluarga Korban Tabrak Lari di Bekasi Kecewa Vonis Ringan Anggota TNI yang Hilangkan Nyawa Orang Tuanya
19 Desember 2023
Keluarga Korban Tabrak Lari di Bekasi Kecewa Vonis Ringan Anggota TNI yang Hilangkan Nyawa Orang Tuanya
Keluarga korban tabrak lari yang dilakukan anggota TNI itu berharap kasus ini dibawa ke tingkat banding.
Majelis Hakim Ungkap Alasan Vonis TNI Penabrak Pasutri Lansia Lebih Ringan dari Tuntutan Oditur
18 Desember 2023
Majelis Hakim Ungkap Alasan Vonis TNI Penabrak Pasutri Lansia Lebih Ringan dari Tuntutan Oditur
Majelis hakim mengungkap alasan memberi hukuman lebih ringan kepada TNI pelaku tabrak lari pasutri lansia.
3 Hal yang Memberatkan Anggota TNI Tabrak Lari Pasutri Lansia di Bekasi
18 Desember 2023
3 Hal yang Memberatkan Anggota TNI Tabrak Lari Pasutri Lansia di Bekasi
Selain dihukum 1 tahun 6 bukan penjara, anggota TNI itu juga dipecat dari militer.
Anggota TNI Tabrak Pasutri Lansia di Bekasi Jalani Sidang Vonis Hari Ini
18 Desember 2023
Anggota TNI Tabrak Pasutri Lansia di Bekasi Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Anggota TNI yang diduga menabrak pasutri lansia di Bekasi dijadwalkan menjalani sidang vonis hari ini.
Jelang Vonis Hakim, Keluarga Korban Tabrak Lari oleh Anggota TNI Berharap Keadilan
17 Desember 2023
Jelang Vonis Hakim, Keluarga Korban Tabrak Lari oleh Anggota TNI Berharap Keadilan
Rendra Falentino anak sulung korban tabrak lari hingga tewas oleh anggota TNI berharap agar Majelis Hakim bisa menegakkan keadilan.
Besok Sidang Vonis Anggota TNI Tabrak Lari Pasutri Lansia Hingga Tewas, Terdakwa Minta Tidak Dipecat dari TNI
17 Desember 2023
Besok Sidang Vonis Anggota TNI Tabrak Lari Pasutri Lansia Hingga Tewas, Terdakwa Minta Tidak Dipecat dari TNI
Terdakwa anggota TNI yang tabrak lari lansia hingga tewas minta tidak dipecat dari TNI.
Dituntut 2 Tahun Penjara, Anggota TNI yang Tabrak Lari Lansia di Bekasi Ajukan Keringanan
5 Desember 2023
Dituntut 2 Tahun Penjara, Anggota TNI yang Tabrak Lari Lansia di Bekasi Ajukan Keringanan
Anggota TNI yang menabrak pasangan suami istri lansia di Bekasi mengajukan keringanan.
Keluarga Pasutri Korban Tabrak Lari Lansia di Bekasi Keberatan Anggota TNI Hanya Dituntut 2 Tahun Penjara
5 Desember 2023
Keluarga Pasutri Korban Tabrak Lari Lansia di Bekasi Keberatan Anggota TNI Hanya Dituntut 2 Tahun Penjara
Keluarga korban tabrak lari berharap hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada tuntutan Oditur Militer yang dianggap terlalu ringan.
Anggota TNI yang Tabrak Lari Pasutri Hingga Tewas di Bekasi Dituntut Penjara 2 Tahun dan Dipecat dari Militer
4 Desember 2023
Anggota TNI yang Tabrak Lari Pasutri Hingga Tewas di Bekasi Dituntut Penjara 2 Tahun dan Dipecat dari Militer
Anggota TNI yang terlibat tabrak lari di Bekasi hanya menundukkan kepala dan sempat menangis setelah Oditur Militer membacakan tuntutan.