TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan surat edaran yang mengatur Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk SMA/SMK dibatasi hanya 25 persen. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Tabrani mengatakan saat ini sudah ditemukan kasus Covid-19 di sekolah, terutama di Tangerang Raya.
Kebijakan PTM 25 persen itu dibuat berdasarkan Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 443/204-DinKes/ 2022 tanggal 27 Januari 2022. Tabrani mengatakan dinas telah membuat surat edaran sebagai turunan SE Gubernur Banten ke seluruh sekolah di provinsi itu.
"Saya sudah mengeluarkan surat edaran yang langsung disebar ke sekolah," kata Tabrani di Serang, Selasa 1 Februari 2022.
Menurut Tabrani, protokol kesehatan selama PTM harus diperketat karena peningkatan kasus Covid-19. Jika ada temuan kasus terkonfirmasi Covid-19, PTM di sekolah itu harus dihentikan dan dialihkan ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Di sekolah yang siswa atau guru terpapar Covid-19, sekolah itu harus melaksanakan PJJ selama dua pekan pertama. "Satgas sekolah dan faskes terdekat akan melakukan tracing dan testing siswa lain di kelas itu," ujarnya.
Untuk mendukung pelaksanaan PTM, Dinas Pendidikan telah berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan soal vaksinasi booster bagi tenaga pendidik di Provinsi Banten. Namun mekanisme vaksinasi penguat ini berbasis wilayah, kata Tabrani, sehingga tidak bisa secara kolektif seperti vaksinasi pertama dan kedua di RSUD Banten. "Silakan mendatangi lokasi vaksinasi booster di masing-masing wilayah," tambahnya.
Baca juga: Diralat, Pemerintah Kota Bogor Urung Hentikan PTM di Seluruh Sekolah