Perubahan lain adalah durasi belajar di sekolah hanya empat jam. Peserta didik juga belajar setiap Senin, Rabu, dan Jumat. Jika ada kasus penularan Covid-19 di salah satu kelas, siswa di kelas tersebut akan belajar dari rumah selama 5 hari.
Selama 5 hari itu, pihak sekolah harus berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat untuk melaksanakan pelacakan kontak erat. Jika hasilnya negatif dan tidak ada penularan, kelas boleh dibuka setelah 5 hari. Pihak sekolah juga diwajibkan untuk melakukan penyemprotan disinfektan.
Jika dalam pelacakan ditemukan adanya penularan dan menjadi kluster, Taga mengatakan sekolah akan ditutup dan menggelar pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama 14 hari secara efektif. Dalam masa itu, dinas kesehatan akan melakukan penemuan kasus secara aktif (active case finding) melalui testing terhadap 10-15 persen populasi warga satuan pendidikan. “Kalau di sekolah ada 200 orang, maka 20-30 orang ditesting secara acak,” ujar Taga.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan DKI selalu melaksanakan evaluasi PTM. Ia menilai tingkat kepatuhan warga lingkungan sekolah terhadap protokol kesehatan sudah cukup baik. Misalnya, guru-guru selalu mengingatkan muridnya untuk menggunakan masker, menjaga jarak minimal 1 meter. Juga tersedia alat pendukung protokol kesehatan, seperti sabun cuci tangan, wastafel, dan hand sanitizer di tiap kelas.
Baca juga: Ditemukan Kasus Covid-19 di Sekolah, Gubernur Banten Instruksikan PTM 25 Persen