TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Sarly Sollu mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap tersangka penipuan penjualan rumah di Jasmine Bintaro Residence 4, jalan H. Madi, Kelurahan Pondok Kacang Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
"Ya, kami telah menangani penipuan dan penggelapan yang berkedok jual beli perumahan, perkara ini sudah kami tangani dan ada empat pelapor di bulan Juni 2021," kata Sarly di Polres Tangerang Selatan, Rabu, 2 Februari 2022.
Menurut Sarly, pelaku atas nama STR, 40 tahun, sudah diamankan satuan reserse kriminal Polres Tangerang Selatan pada 29 November 2021. Ia merupakan pelaku tunggal.
"Jadi setelah kami lakukan pemeriksaan dan mendalami bahwa memang ini tidak ada niat bersama- sama orang lain tetapi memang ini tunggal karena untuk menutupi utang- utangnya," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Sarly, ada dua lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara, pertama di Jamine Bintaro Residence Pondok Aren dan di Melati Residences Serpong Utara.
"Kalau yang di Jasmine Bintaro Residence 4 itu tanahnya milik pelaku. Nah, kalau di Melati Residences itu tanah orang lain yang diakui milik pelaku kemudian pelaku membuat brosur untuk perumahan di Melati Residences," ungkapnya.
Untuk menutupi utang-utangnya, lanjut Sarly, pelaku kemudian menjual rumah di lokasi lain, yakni Melati Residences kepada orang-orang dengan harga yang murah.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini sudah kami amankan. Kami kenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara," imbuhnya.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Aldo Primananda Putra menambahkan bahwa dari 29 orang pembeli di Melati Residences mengalami kerugian lebih dari Rp 13 miliar.
"Untuk kerugian pembeli di perumahan Jasmine Bintaro Residence 4 sebanyak 11 oramg sebesar Rp 6,1 miliar," tuturnya.
MUHAMMAD KURNIANTO
Baca juga: Beli Rumah Rp650 Juta, 23 Orang di Pondok Aren Diduga Ditipu Pengembang