TEMPO.CO, Jakarta - Bocah perempuan yang masih berusia 6 tahun menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tukang siomay keliling.
Tukang siomay yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut selama ini berjualan keliling di kampung tempat rumah korban tinggal di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Berdasarkan keterangan Kepala Unit Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak atau Kanit PPA Polre Metro Jakarta Selatan Kompol Nunuk Suprarmi, aksi pencabulan tersebut sudah berlangsung kurang lebih setahun terakhir.
Aksi terkutuk ini baru diketahui orang tua korban pada 24 Januari 2022 lalu. Bermula dari cerita korban yang menelepon ibunya dan mengeluh sakit di daerah alat kelaminnya.
Kepada ibunya yang sedang bekerja di ujung sana, korban berinisial ZF mengaku sering mendapat perlakuan tak senonoh dari tukang siomay.
"Dia (korban) cerita ke ibunya, katanya sering mendapat perlakuan tak senonoh dari Om Siomay. Kontan ibunya pulang setelah pulang dan tanya langsung ke putri tersebut," kata Nunuk.
Polisi, kata Nunuk, telah meminta keterangan ibu korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pencabulan sudah sering terjadi.
"Korban mengaku sering dilakukan pencabulan oleh si pelaku. Untuk berapa kalinya korban tidak bisa mengingat, namun dia mengatakan sering,” kata dia.
Atas perbuatannya, tukang siomay pelaku pencabulan yang saat ini masih dalam pengejaran polisi, terancam Pasal 76 e jo 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman 15 tahun," ujar dia.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Bocah 5 Tahun di Tambora