TEMPO.CO, Jakarta - Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya kini tengah memeriksa kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang melibatkan seorang anggota polisi berinisial Briptu ROM.
"Terkait laporan saudari ATK yang merupakan istri dari Briptu ROM anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya saat ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di kantornya, Kamis, 3 Februari 2022.
Zulpan mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Briptu ROM diduga telah melakukan pelangaran kode etik.
"Kemudian juga ada dugaan pelanggaran kode etik oleh Briptu ROM yang saat ini sedang ditangani subdit Wabprof (Pertanggungjawaban Profesi) Bidang Propam Polda Metro Jaya," ujar dia.
Kasus KDRT yang dialami perempuan berinisal ATK ini sempat viral di media sosial. Dalam cuitan di media sosial, ATK berkisah jika sang suami telah melakukan tindakan KDRT. Dia juga menyebut sang suami menggunakan narkotika jenis sabu saat melakukan kekerasan itu.
Korban juga mencuitkan soal sejumlah tindak kekerasan yang dialaminya. Dia kemudian menampilkan luka lebam di tubuhnya akibat kekerasan tersebut. Dalam unggahan itu, dia juga melampirkan postingan ancaman dari perempuan lain yang diduga sebagai selingkuhan sang suami.
Istri anggota polisi itu pun mengungkapkan jika ia kerap menemukan sejumlah alat pengisap atau bong untuk mengkonsumsi narkoba di rumahnya.
ATK kemudian melaporkan kasus ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya.
Laporannya tersebut teregister dengan nomor STPL/45/IX/REN4.1.1/2021/Subbagyanduan tertanggal 10 September 2021.
Baca juga: Pemkot Depok Ungkap Angka KDRT yang Terus Meningkat