TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya batal memeriksa pelapor anggota DPR Arteria Dahlan, Ketua Presidium Poros Nusantara Urip Haryanto, pada hari ini. Urip mengajukan penundaan pemeriksaan sebagai saksi pelapor karena urusan keluarga.
“Dua orang dari kami atau pelapor, berhalangan hadir karena istrinya masuk UGD, dan yang satu anaknya melahirkan,” kata Urip saat dihubungi pada Jumat, 4 Februari 2022.
Jadwal pemeriksaan kasus dugaan SARA itu kemungkinan diubah menjadi Senin atau Selasa pekan depan. Urip memastikan akan hadir bersama pihak lain yang turut melaporkan Arteria, yaitu perwakilan Majelis Adat Sunda, LSM LPPAM, Forum Komunikasi Tani Nelayan Indonesia.
“Kami merasa harus datang utuh, agar satu sama lain tetap saling keterkaitan dalam memberikan keterangan. Faktor psikologis juga berpengaruh, tidak semua bisa di bawah tekanan,” tutur Urip.
Sebelumnya, Urip melaporkan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arteria Dahlan ke Polda Jawa Barat atas dugaan SARA. Mabes Polri melimpahkan pengusutan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Kasus dugaan SARA ini bermula ketika Arteria memprotes penggunaan bahasa Sunda oleh Kepala Kejaksaan Tinggi dalam rapat kerja Komisi III dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di DPR pada 17 Januari 2022.
"Ada kritik sedikit Pak JA. Ada Kajati Pak, dalam raker itu ngomong pake Bahasa Sunda, ganti pak itu," kata Arteria dalam raker.
Ucapan anggota DPR itu sontak menimbulkan sorakan riuh rendah dari anggota lain. Kebanyakan tertawa mendengar pernyataan itu. Bahkan terdengar salah satu anggota mengucapkan Bahasa Sunda "naon?" yang dalam Bahasa Indonesia artinya "Apa?".
Arteria sendiri tak menjelaskan Kejati mana yang ia maksud. Namun menurut politikus PDIP itu seharusnya Kejati menggunakan Bahasa Indonesia agar tak menimbulkan salah pengertian. "Kita ini Indonesia Pak. Nanti orang takut, kalau pake Bahasa Sunda ini orang takut, ngomong apa, sebagainya. Kami mohon yang seperti ini dilakukan tindakan tegas," kata Arteria.
Baca juga: Dirlantas Polda Metro Bantah Beri Pelat Dinas Polri untuk Mobil Arteria Dahlan