TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan Pemprov DKI telah menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen. Riza menyebut keputusan ini sudah berdasarkan pertimbangan, termasuk peningkatan kasus Covid-19 di Ibu Kota.
"Kalau mengacu pada SKB 4 menteri, Jakarta memenuhi syarat untuk PTM 100 persen. Namun demikian karena ada peningkatan Covid-19 dan Omicron, setelah rapat internal kami pak, Gubernur mengusulkan kepada Satgas Pusat untuk PTM ditiadakan dan dilanjutkan PJJ sebulan," kata Riza di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu 6 Februari 2022.
Namun pemerintah pusat melalui Kemendibukristek memutuskan Jakarta per tanggal 4 Februari PTM 50 persen. "Sekarang kita laksanakan PTM 50 persen sesuai SKB 4 menteri. Kami patuh dan taat pada kebijakan Satgas Pusat terkait PTM," kata Wagub DKI itu.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti setuju pembelajaran tatap muka di Jakarta dihentikan karena potensi penularan yang tinggi di lingkungan sekolah.
"Jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, kami harapkan PTM Terbatas dapat juga di perlakukan sama, karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya," kata Jodi pada 3 Februari lalu.
Pemerintah pusat sudah memutuskan mengurangi kuota pembelajaran tatap muka atau PTM 100 persen menjadi 50 persen di daerah dengan status PPKM Level 2. Kuota PTM 50 persen itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.