TEMPO.CO, Jakarta - Adam Deni menjalani berita acara pemerikasaan (BAP) tambahan atas kasus unggahan dokumen elektronik yang menjeratnya. Dia diperiksa sebagai tersangka di ruangan penyidik Siber Mabes Polri pada Senin 7 Februari 2022.
"Sebanyak 11 yang di tanyakan oleh pihak penyidik," kata Susandi Kuasa Hukum Adam Deni yang ikut mendampingi BAP, dalam sebuah keterangan yang diterima Selasa 8 Februari 2022.
Susandi menyebut Adam Deni yang kini ditahan di Bareskrim Mabes Polri itu sudah mengajukan surat penangguhan penahan ke Direktorat Siber pada hari Kamis 3 Februari 2022.
Sesudah menjalani pemerikaaan, Susandi dan tim menyatakan tetap "mengupayakan jalur kekeluargaan dan perdamaian dalam menangani permasalahan kasus klien."
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menahan Adam dalam kasus dugaan tindak pidana mengunggah dokumen elektronik secara ilegal di media sosial.
Sebelum ditahan, penyidik telah menetapkan Adam yang merupakan pegiat media sosial sebagai tersangka. Penangkapan terhadap Adam Deni berdasarkan laporan polisi dengan Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor berinisial SYD.
Adam Deni ditangkap dan ditahan terkait dengan tindak pidana mengunggah atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) UU ITE.