TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan penyebab status PPKM di Jakarta menjadi PPKM Level 3 bukan hanya karena tingginya kasus. Menurut Riza, ada faktor lain yang membuat Pemerintah Pusat mengetatkan status PPKM di Jakarta.
"Ini bukan karena tingginya angka Covid-19, tapi karena masih kurangnya tracing. Sekalipun DKI Jakarta termasuk Provinsi yang tinggi tracing-nya, kami tidak bisa berdiri sendiri, kami juga harus memperhatikan daerah lain," ujar Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Februari 2022.
Riza menjelaskan, kawasan aglomerasi Jakarta yang masih rendah dalam pelacakan kasus Covid-19, berimbas pada pengetatan PPKM. Sebab, banyak pekerja di Jakarta berasal dari kawasan pinggiran Ibu Kota.
Dengan pengetatan PPKM, saat ini masyarakat kembali diimbau bekerja dari rumah. "Sekalipun (Omicron) tidak berbahaya, jangan dianggap enteng, tetap waspada, patuh taat disiplin, dan bertanggung jawab," kata Riza.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan peningkatan level PPKM Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung raya naik ke level 3. Kebijakan ini diambil setelah menyoroti lonjakan kasus yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
"Jabodetabek, DIY, Bali Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut dalam siaran pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden hari ini.
Luhut memerintahkan peningkatan kewaspadaan terhadap lonjakan varian Omicron yang menyumbang kenaikan kasus covid dalam beberapa waktu terakhir. Seperti di antaranya peningkatan faskes hingga konversi bed untuk pasien covid.
Luhut mengatakan, kebijakan PPKM Level 3 yang pemerintah ambil tetap mengikuti level asesmen berdasarkan cakupan kapasitas rawat inap.
"Berdasarkan data yang kami kumpulkan berbagai sumber, bahwa omicron ini menyebabkan penularan jauh lebih cepat, melampaui penularan varian delta," kata Luhut.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca juga: DKI PPKM Level 3, Instruksi Mendagri Naikkan Kapasitas Mall Jadi 60 Persen