Pencemaran air Sungai Cikaniki berada di kisaran 88 kali lipat hingga 1.800 kali lipat lebih tinggi daripada standar aman untuk air minum sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan.
Pencemaran sianida yang jauh di atas ambang batas toleransi tersebut sangat membahayakan kehidupan mahkluk hidup di sekitarnya, termasuk manusia. Penumpukan sianida yang terus menerus dalam tubuh manusia dapat mengakibatkan keracunan yang bisa berdampak mulai dari sakit kepala hingga kesulitan bernafas, gagal jantung, koma bahkan kematian.
Adian Napitupulu menduga sianida yang mencemari Sungai Cikaniki berasal dari tambang emas di Pongkor. Satu-satunya perusahaan yang memiliki IUP Emas di Nanggung adalah BUMN Aneka Tambang yang berlokasi di sekitar sungai Cikaniki, yakni di Gunung Pongkor, Kabupaten Bogor.
"Apakah pencemaran tersebut dilakukan oleh Antam atau ada pihak lain. Untuk memastikan hal tersebut, tentu negara perlu secara serius melakukan penyidikan mendalam," ujarnya.
Adian berharap Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Kepolisian, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Kementerian kesehatan serta KPK hingga Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan pencemaran itu.
"Jika ada indikasi korupsi tidak berdiam diri dan segera bertindak untuk menyelidiki serta memberikan sanksi tegas pada para pelaku pencemaran,” ucap Adian.
Dengan kondisi yang memprihatinkan dan mengancam jiwa masyarakat terkait kondisi pencamaran di Cikaniki, Adian mengatakan bahwa bagaimanapun sudah waktunya negara bersikap berani, tegas dan adil untuk melindungi Rakyat, dalam hal ini melindungi Masyarakat di sekitaran IUP Antam.
M.A MURTADHO
Baca juga: Ribuan Ikan di Kab Bogor Mati Akibat Pencemaran Air, DPRD Minta Pemerintah Tegas