TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pria berinisial PJ alias J ditangkap tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Kamis, 3 Februari 2022 karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,55 kilogram. Polisi menangkap PJ di satu rumah yang ada di Jalan Karang Ayu Barat, Pluit, Penjaringan Jakarta Utara.
Kepala Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Dede Suhatmi mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat.
"Berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Jl. Pluit Karang Molek XIV No.7, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara diduga ada penyalahgunaan narkoba," kata Dede, Rabu, 9 Februari 2022.
Kemudian tim yang dipimpin Dede melakukan pengintaian. Mereka melihat tersangka PJ dengan gerak gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu klip sabu seberat 15 gram.
Saat itu polisi juga menyita beberapa barang seperti ponsel dan tas selempang yang digunakan PJ. Polisi kemudian menuju satu rumah di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Di sini polisi menemukan sabu seberat 900 gram kode B, satu pak plastik klip kosong, dan satu timbangan digital.
Polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa sembilan plastik klip berisi barang haram itu di atas kasur dengan berat 1,55 kilogram. "Total berat brutto seluruhnya 1.550 gram," kata Dede.
Polisi kemudian menggelandang tersangka ke Polda Metro Jaya. Akibat perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 20 tahun hingga hukuman mati.
Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Asal Aceh yang Disembunyikan dalam Ban