TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menemukan Brigadir Satu Christy, anggota polisi wanita Polda Sulawesi Utara, di sebuah hotel di daerah Kemang, Jakarta Selatan. Briptu Christy masuk daftar pencarian orang (DPO) karena diduga meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan membenarkan penangkapan polwan bernama lengkap Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto ini. "Benar, yang bersangkutan diamankan di Hotel Grand Kemang, Jaksel," katanya saat dihubungi, Rabu, 9 Februari 2022.
Zulpan menjelaskan saat ditangkap Christy sendirian di dalam hotel tersebut. Polda Metro Jaya akan menyerahkannya ke Polda Sulut setelah menjalani pemeriksaan.
"Proses selanjutnya diambil keterangan dulu, karena dia DPO Polda Sulut. Kami koordinasi dengan Polda Sulut untuk dikembalikan," ujar Zulpan.
Briptu Christy diduga melanggar Pasal 14 ayat 1a Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 tanpa keterangan yang sah.
Polisi mengatakan keputusan memasukkan Briptu Christy ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sama sekali tak terkait dengan tindak pidana. Anggota Polres Manado itu masuk DPO murni karena kasus desersi.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Komisaris Besar Jules Abraham Abast mengatakan DPO memang tak hanya dikeluarkan bagi pelaku pidana. Dalam kalangan internal kepolisian juga terdapat status DPO bagi anggota yang desersi, seperti kasus Briptu Christy.
Terkait dengan Briptu Christy yang tiba-tiba desersi, Jules menuturkan pihaknya belum mendapatkan jawaban lebih lanjut. Pihaknya bakal melakukan pendalaman lebih lanjut apabila Briptu Christy sudah ditemukan.
Baca juga: Polisi Akan Hentikan Kasus Kecelakaan yang Tewaskan AKP Novandi Arya Kharisma