TEMPO.CO, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 yang diterapkan di Jakarta ternyata berhasil menekan mobilitas orang di jalan. Hal ini terlihat dari volume kendaraan di ruas jalan Ibu Kota yang menurun sejak diterapkannya pembatasan yang diperketat itu.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk memantau mobilitas penduduk Jakarta saat PPKM Level 3.
"Hasilnya, terjadi penurunan penumpang pada transportasi publik seperti MRT dan Transjakarta," kata Sambodo pada Rabu malam, 9 Februari 2022 di Gedung Subdit Gakkum, Tebet, Jakarta Selatan.
Penurunan penumpang transportasi publik ini diduga disebabkan saat ini perkantoran mulai menerapkan aturan kerja dari rumah atau WFH.
"Hal inilah yang mendasari Ditlantas Polda Metro Jaya memutuskan untuk tetap menerapkan ganjil genap. Sebab tidak ada kekhawatiran terjadi peningkatan di transportasi publik," kata Sambodo.
Penumpang transportasi publik ternyata malam menurun, sehingga, kata Sambodo, sistem ganjil genap belum terlalu mendesak untuk ditiadakan.
Selain itu, Sambodo meyakini kebijakan ganjil genap juga dapat menekan mobilitas penduduk di tengah lonjakan kasus Covid-19.
Menurut Sambodo, pengurangan mobilitas karena kebijakan ganjil genap juga mulai terlihat di Ibukota Jakarta.
"Malah terbukti ganjil genap di jam-jam diberlakukannya itu mampu menurunkan mobilitas di kawasan-kawasan tersebut," kata Sambodo.
Namun, Sambodo belum dapat mengungkapkan berapa persen penurunan volume kendaraan di PPKM Level 3 ini.
Kata Sambodo, saat ini pihak Subdit Gakkum Polda Metro Jaya masih menghitung angka penurunan mobilitas di jalan-jalan protokol Ibu Kota dan jalan tol dalam kota.
"Kami akan hitung volume di ruas-ruas jalan seperti Asia Afrika, itu kan ETLE bisa menghitung, nanti kami sampaikan," kata Sambodo.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan pemberlakuan ganjil genap di DKI tetap diberlakukan selama PPKM Level 3. Adapun ruas jalan yang diterapkan sistem pembatasan lewat pelat nomor ini ada 13.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 3, Dishub Pastikan Ganjil Genap Berlaku di 13 Ruas Jalan Ini