3. Pembatasan Pengunjung Mal di PPKM Level 3 dan Level 1-2
Kementerian Dalam Negeri menerbitkan peraturan teknis terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Level 3 di beberapa wilayah di Jawa-Bali hingga 14 Februari 2022 mendatang.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Peraturan ini pun mengatur sejumlah pembatasan, salah satunya adalah pembatasan di titik keramaian seperti mal. Mengutip dari salinan Imendagri, pembatasan kegiatan di mal di antaranya yaitu:
Level 1
Kegiatan pada pusat belanja atau mal maupun pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat. Bioskop dapat beroperasi dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Selain itu kapasitas juga dibatasi maksimal 70 persen dan anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Lalu restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Level 2
Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal maupun pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat. Sedangkan bioskop dapat beroperasi dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Selain itu kapasitas juda dibatasi maksimal 70 persen dan anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, lalu restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Level 3
Pusat belanja alias mal serta pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, dengan ketentuan anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk.
Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan lias mal maupun pusat perdagangan ditutup, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sedangkan bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop di status PPKM Level 3 diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen, waktu makan maksimal 60 menit.
Baca juga: Dilarang Jual Miras, Holywings Bogor Pamerkan Bajigur, Es Dawet hingga Es Teler