TEMPO.CO, Jakarta - Bos Warteg Bahari yang memperkosa pegawainya resmi ditetapkan tersangka setelah ditangkap Polsek Cikarang Utara.
“Iya, sudah resmi jadi tersangka,” kata Kapolsek Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Komisaris Mustakim saat dihubungi Tempo, 11 Februari 2022. Pelaku berinisial EW itu, kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Mustakim mengatakan saat ini EW masih dirawat di Rumah Sakit Polri setelah berupaya bunuh diri dengan menusuk kujang ke perutnya lima kali.
EW ditangkap karena memperkosa pegawainya sendiri, SYN, yang masih berusia 17 tahun pada Ahad, 6 Februari 2022 pukul 5.30 WIB.
Pengelola Warteg Nasional Bahari itu merudapaksa korban setelah mendorong dan membekapnya dengan kain lap di kamar korban. Usai melakukan pemerkosaan, EW sempat mengambil pisau dan mengancam korban agar tidak teriak.
Korban berhasil keluar dan menghubungi saksi yang kemudian mengamankan pelaku dibantu warga sekitar. Pelaku lantas mencoba bunuh diri dengan menusukkan kujang ke perut sebanyak lima kali.
Kepolisian Sektor Cikarang Utara mengamankan barang bukti kain lap, pakaian korban, celana dalam tersangka, sebilah pisau dapur, dan sebilah kujang.
Video warga yang mengamankan pelaku sempat viral di media sosial.
Bos warteg itu dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Pegawai Warteg di Bekasi Jadi Korban Pemerkosaan, Polisi: Pelaku Ditangkap