TEMPO.CO, Jakarta - Pembunuh bayaran dalam kasus penemuan mayat di Tempat Pemakaman Umum (TPU) kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, mengaku membunuh dengan gunting yang diserahkan penyewanya.
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Budhi Herdi mengatakan, pelaku berinisial MLY ditangkap di Tangerang dan diduga sebagai eksekutor yang membunuh korban berinisial VF, 22 tahun. Mayat VF ditemukan warga di TPU Ulujami, Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Februari 2022, dengan dua luka tusuk di dada bagian bawah.
“Dari interogasi awal pelaku mendapat bayaran dari orang yang menyuruhnya menghabisi korban,” kata Budhi Herdi, Jumat, 11 Februari 2022.
Adapun soal perjanjian uang yang ditawarkan oleh orang yang menyuruhnya sudah diberikan sebagian kepada pelaku.
Menurut pengakuan pelaku pembunuhan itu, ia menusuk korban dengan menggunakan gunting yang disediakan oleh orang yang menyuruhnya. “Tetapi kami mendalami pengakuan ini karena masih sepihak. Mudah-mudahan yang menyuruhnya bisa kami tangkap dan kroscek keterangannya,” ujar Budhi.
Budhi mengatakan pihaknya masih memeriksa apakah pelaku dalam kondisi terpengaruh obat, minuman, atau zat lain. Tetapi ia mengatakan pelaku memberikan keterangan dengan baik selama pemeriksaan.
Dia meyakini ada dua orang yang menjadi dalang pembunuhan karena pelaku berboncengan dengan menggunakan motor korban. “Berarti ada orang lain yang ada di TKP tersebut. Ini akan kita dalami lagi,” katanya, menambahkan identitas dalang pembunuhan sudah diketahui dan dalam pengejaran.
Baca juga: Temuan Mayat di TPU Ulujami, Polisi Tangkap Seorang Pembunuh Bayaran