Berhubungan Intim Sebelum Dibunuh
Dari hasil keterangan tersangka, ia mengajak korban ke kontrakannya di Ciparigi, Bogor Utara, dan berhubungan intim sebelum membunuhnya.
"Korban dibunuh dengan cara dibekap bantal selama 10 menit hingga korban kehabisan nafas dan meninggal," ujar Kasat Reskrim.
AS sempat ingin menghilangkan jejak dengan mengubur mayat SN di kontrakannya, tetapi upaya penggalian gagal. Akhirnya, pelaku membungkus jenazah korban dengan kantong plastik hitam yang diisi pakaian korban. Plastik berisi mayat itu hendak dibuang di sungai namun pelaku yang mengendarai sepeda motor terpeleset di daerah Kampung Pisang. Karena tidak kuat mengangkat mayat korban, AS akhirnya ditinggalkan di lokasi.
AS mengaku alasan membunuh SN karena cemburu banyak laki-laki yang menghubunginya, sehingga membuatnya marah dan kesal.
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan terencana dan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.