TEMPO.CO, Jakarta - Satu lagi tersangka lain pelaku pembunuhan di TPU Chober Ulujami Pesanggrahan ditangkap polisi. Artinya, sudah ada 2 tersangka pembunuh yang sudah ditangkap.
Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKP Yefta Ruben mengatakan menangkap tersangka berinisial DA ini ditangkap di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. DA disebut berperan sebagai pencari eksekutor.
Saat ditangkap pada Jumat, 11 Februrai 2022, kemarin, DA sempat berusaha melarikan diri hingga polisi melakukan tindakan tegas.
"Yang bersangkutan juga sempat melarikan diri dan kita juga lakukan tindakan tegas terukur," ujar Yefta Ruben, Sabtu, 12 Februari 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DA merupakan orang yang memegangi dan mencekik korban hingga meninggal. DA juga merupakan mediator antara dalang pembunuhan berencana ini dan pembunuh bayarannya.
"Otak pembunuhan sampai saat ini masih dilakukan pengejaran," kata Yefta.
Hingga sejauh ini, pembunuhan yang terjadi Kamis, 10 Februari 2022 lalu ini, didasari karena motif ekonomi. Interogasi awal mereka menerima imbalan uang.
Yefta menjelaskan timnya masih di lapangan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan pengembangan atas kasus pembunuhan ini.
Sebagaimana diketahui, sesosok mayat pria berinisial FF, 22 tahun ditemukan warga di Taman Pemakaman Umum (TPU) Chober, Ulujami, Jakarta Selatan, pada Kamis lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi pun menangkap satu pelaku berinisial MYL yang merupakan eksekutor.
Setelah menangkap MYL, polisi telah mengantongi sejumlah fakta. Di antaranya masing-masing eksekutor dijanjikan uang sejumlah Rp 1 juta, yang masing-masing baru diberikan Rp 500 ribu.
Barang-barang milik korban pun tidak ditemukan di TKP . Dari hasil pemeriksaan saksi, korban sempat menginap di rumah temannya, lalu keluar dari rumah membawa motor. Motor yang dibawa korban tak ditemukan di TKP pembunuhan.
Baca juga: Pembunuh Bayaran di TPU Ulujami Mengaku Tikam Korban dengan Gunting