TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan pelecehan seksual yang sempat dituduhan kepada penyiar Gofar Hilman kembali ramai dibahas usai korban membantah dan menarik tuduhannya.
Menanggapi perkembangan terbaru kasus itu, LBH APIK menyatakan telah menerima permohonan pencabutan kuasa hukum dari salah satu korban pelecehan seksual yang mereka dampingi.
Dalam siaran pers yang mereka rilis pada Sabtu, 12 Februari 2022 hari ini, pencabutan surat kuasa pada Kamis, 10 Februari 2022 bersamaan dengan fakta lain yakni adanya mediasi antara korban dengan GH.
"Ini terjadi di hari yang sama dengan permohonan pencabutan surat kuasa yang kami sampaikan di atas," tulis LBH APIK.
GH yang dimaksud disini adalah Gofar Hilman, penyiar radio yang sebelumnya dituduh telah melakukan pelecehan seksual terhadap Hafsyarina Sufa Rebowo atau Syerin.
Syerinyang memiliki akunTwitter @quweenjojo dalam unggahannya pada Jumat malam, 11 Februari 2022 mengklarifikasi pernyataan yang pernah ia buat sebelumnya, bahwa GofarHilman tidak pernah melakukan pelecehan seksual.
Syerin dalam pernyataannya di video tersebut, bahwa apa yang dilakukannya merupakan delusi atau dorongan internal yang imajinatif untuk menceritakan kejadiannya ke publik.
“Saya, Hafsyarina Sufa Rebowo atau Syerin, yang memiliki akun Twitter @quweenjojo saya ingin mengklarifikasi cuitan yang saya buat pada 8 Juni 2021, yng menuduh Pak Gofar Hilman sebagai pelaku pelecehan seksual. Saya ingin mengklarifikasi bahwa hal tersebut tidak benar adanya,” katanya dengan didampingi kedua orang tuanya.
LBH APIK (Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) Jakarta dan SAFEnet telah melakukan berbagai hal untuk menangani masalah ini. Mereka telah melakukan diskusi bersama dengan pihak-pihak yang mereka dampingi.
Yang mereka lakukan adalah:
1. Rujukan konseling psikologi pada korban dan saksi pada Agustus 2021
2. Rapat Koordinasi Kasus bersama Aparat Penegak Hukum pada Juli 2021
3. Pelaporan ke Kepolisian pada Agustus 2021
4. Koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Oktober 2021
LBH APIK menyatakan menghargai permohonan dan keputusannya terlepas dari apapun alasan yang dimiliki korban saat itu dan tindakan yang diambil setelahnya.
Dalam penjelasannya, LBH APIK masih berjalan bersama dengan korban dan saksi lainnya. Oleh karenanya, kami meminta kepada seluruh pihak-pihak yang terlibat, termasuk pihak dalam pendampingan psikologi, pelaporan dan
koordinasi ke kepolisian, serta LPSK untuk:
1. Menjaga kerahasiaan data pribadi dari korban dan saksi
2. Menghormati persetujuan (konsen) dari korban dan saksi terkait dengan update yang disampaikan ke
publik."
Baca juga: Netizen Ragukan Video Nyelaras Bantah Dilecehkan Gofar Hilman Bukan Paksaan