Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tanggapan LBH APIK atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Gofar Hilman

image-gnews
Gofar Hilman. Foto/Instagram/pergijauh
Gofar Hilman. Foto/Instagram/pergijauh
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan pelecehan seksual yang sempat dituduhan kepada penyiar Gofar Hilman kembali ramai dibahas usai korban membantah dan menarik tuduhannya. 

Menanggapi perkembangan terbaru kasus itu, LBH APIK menyatakan telah menerima permohonan pencabutan kuasa hukum dari salah satu korban pelecehan seksual yang mereka dampingi.

Dalam siaran pers yang mereka rilis pada Sabtu, 12 Februari 2022 hari ini, pencabutan surat kuasa pada Kamis, 10 Februari 2022 bersamaan dengan fakta lain yakni adanya mediasi antara korban dengan GH. 

"Ini terjadi di hari yang sama dengan permohonan pencabutan surat kuasa yang kami sampaikan di atas," tulis LBH APIK.

GH yang dimaksud disini adalah Gofar Hilman, penyiar radio yang sebelumnya dituduh telah melakukan pelecehan seksual terhadap  Hafsyarina Sufa Rebowo atau Syerin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Syerinyang memiliki akunTwitter @quweenjojo dalam unggahannya pada Jumat malam, 11 Februari 2022 mengklarifikasi pernyataan yang pernah ia buat sebelumnya, bahwa GofarHilman tidak pernah melakukan pelecehan seksual.    

Syerin dalam pernyataannya di video tersebut, bahwa apa yang dilakukannya merupakan delusi atau dorongan internal yang imajinatif untuk menceritakan kejadiannya ke publik.

“Saya, Hafsyarina Sufa Rebowo atau Syerin, yang memiliki akun Twitter @quweenjojo saya ingin mengklarifikasi cuitan yang saya buat pada 8 Juni 2021, yng menuduh Pak Gofar Hilman sebagai pelaku pelecehan seksual. Saya ingin mengklarifikasi bahwa hal tersebut tidak benar adanya,” katanya dengan didampingi kedua orang tuanya.

LBH APIK (Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) Jakarta dan SAFEnet telah melakukan berbagai hal untuk menangani masalah ini. Mereka telah melakukan diskusi bersama dengan pihak-pihak yang mereka dampingi.

Yang mereka lakukan adalah:

1. Rujukan konseling psikologi pada korban dan saksi pada Agustus 2021
2. Rapat Koordinasi Kasus bersama Aparat Penegak Hukum pada Juli 2021
3. Pelaporan ke Kepolisian pada Agustus 2021
4. Koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Oktober 2021

LBH APIK menyatakan menghargai permohonan dan keputusannya terlepas dari apapun alasan yang dimiliki korban saat itu dan tindakan yang diambil setelahnya.

Dalam penjelasannya, LBH APIK masih berjalan bersama dengan korban dan saksi lainnya. Oleh karenanya, kami meminta kepada seluruh pihak-pihak yang terlibat, termasuk pihak dalam pendampingan psikologi, pelaporan dan
koordinasi ke kepolisian, serta LPSK untuk:

1. Menjaga kerahasiaan data pribadi dari korban dan saksi
2. Menghormati persetujuan (konsen) dari korban dan saksi terkait dengan update yang disampaikan ke
publik." 

Baca juga: Netizen Ragukan Video Nyelaras Bantah Dilecehkan Gofar Hilman Bukan Paksaan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

1 hari lalu

Sidang kesaksian Merdian Tri Hadi, Sespri Sekjen Kementan; Sugeng Priyono, Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan; serta Isnar Widodo, Kasubag Rumga dalam perkara korupsi bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dkk. di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

Mantan Sespri Sekjen Kementan Merdian mengaku tertekan saat BAP di KPK dalam kasus SYL bocor. Ia merasa mendapat tekanan psikis.


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

3 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

5 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari diduga tertidur saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres dan cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Adapun agenda sidang hari enam perkara PHPU Pilpres 2024 mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pihak terkait capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pihak terkait menghadirkan 8 ahli dan 6 saksi pada sidang sengketa Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN


Kuasa Hukum Korban Ungkap Kronologi Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asya'ri

6 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Kuasa Hukum Korban Ungkap Kronologi Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asya'ri

Ketua KPU Hasyim Asya'ri dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila pada anggota PPLN. Kuasa Hukum korban ungkap kronologi peristiwanya.


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

7 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

16 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

Mahasiswa itu khawatir terkena masalah hukum karena sudah beberapa kali menyampaikan kejadian yang dialami selama ferienjob di Jerman.


Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

16 hari lalu

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. ANTARA/Cahya Sari
Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

Wakil Ketua LPSK Maneger berjanji penanganan kasus perlindungan korban ferienjob akan dilakukan dengan cepat.


LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

17 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

Polda Jambi meminta LPSK agar memberikan perlindungan terhadap enam mahasiswa Universitas Jambi peserta program ferienjob di Jerman.


Profil 7 Anggota LPSK Terpilih Periode 2024-2029

21 hari lalu

Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan LPSK, Senin, 16 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Profil 7 Anggota LPSK Terpilih Periode 2024-2029

DPR resmi menetapkan & anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK masa jabatan 2024-2029. Berikut daftarnya.


DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

21 hari lalu

Keluarga korban TPPO yang disekap di Myanmar yang didampingi oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) tiba di Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023. Kedatangan mereka untuk mengajukan permohonan perlindungan bagi korban dan keluarga dalam menempuh penegakan hukum terhadap Perekrut, A dan P.  TEMPO/Subekti
DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

DPR telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota LPSK pada 1-2 April 2024.