TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus terorisme dengan terdakwa Munarman kembali digelar di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur, Senin, 14 Februari 2022. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli berinisial WK.
WK mengatakan, dipanggil dalam kapasitas sebagai ahli digital forensik. Dia telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap barang bukti kasus yang menjerat mantan pentolan FPI itu.
Barang bukti pada pemeriksaan pertama adalah satu unit telepon seluler. Pada pemeriksaan kedua yakni sejumlah ponsel, flash disk, dan memory card. Sementara, pada pemeriksaan ketiga adalah sejumlah ponse dan satu DVD.
"Saya di sini dipanggil sebagai ahli digital forensik berdasarkan permohonan pada 2 Juni 2021 dan tanggal 14 Juli berdasarkan surat permohonan dari Kepala Densus 88 tentang pemeriksaan barang bukti sejumlah tiga kali dengan case yang berbeda," ungkap WK di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam pemeriksaan kedua yaitu telepon seluler jenis Nokia model TA1033, WK menyebut dia menemukan percakapan yang mengandung kata baiat. Hal itu ditemukan pada percakapan WhatsApp dengan akun bernama Gus Lutfi Rohman.
Akun tersebut melakukan percakapan dengan akun lainnya Uwais Al Samarkandi pada 21 Oktober 2019 sampai 2 Juni 2020. Dalam percakapannya ditemukan kata siap dan baiat. WK kemudian membacakan salah satu percakapan antardua akun tersebut.
"Siap. Terjemahannya. Baiat ada. Tidak usah terjemahkan. Siap. Setelah baca baiat dilanjut dalam bahasa Indonesia," kata WK membacakan isi pesan percakapan itu. Dalam percakapan itu juga disinggung soal FPI dan baiat Sekum di Youtube.
Selanjutnya: Ditemukan nama Munarman