TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan korupsi dana operasional gubernur dan wakil gubernur Banten ke Kejaksaan Tinggi Banten, Senin 14 Februari 2022.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Tempo mengatakan telah melaporkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara pencairan dana penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur Banten 2017-2021 pada Pemerintah Provinsi Banten.
Pelaporan itu dilakukan melalui saluran elektronik dan nomor hotline pengaduan masyarakat di Kejati Banten.
"Ya hari ini MAKI melaporkan dengan materi aduan dugaan tidak tertib administrasi, tidak kredibel pertanggungjawaban dan dugaan penyimpangan mengarah dugaan korupsi pencairan dana penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur Provinsi Banten," kata Boyamin hari ini.
Dalam laporan ke Kejati Banten itu, Boyamin menyebut biaya penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur Provinsi Banten diduga telah dicairkan dan dipergunakan secara maksimal jumlah pencairannya namun diduga tidak dibuat SPJ yang kredibel sesuai peraturan perundangan.
Sehingga berpotensi digunakan untuk memperkaya diri atau orang lain, sehingga diduga melawan hukum dan diduga merugikan keuangan negara sebagaimana diatur Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001: Ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
"Biaya penunjang operasional yang diberikan kepada gubernur dan wakil gubernur besarannya yaitu enam puluh lima persen untuk gubernur dan tiga puluh lima persen untuk wakil gubernur,"kata Boyamin.
Menurut Boyamin Provinsi Banten menggunakan satuan berdasarkan PP 109/2000, pasal 8, biaya penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur besarannya dengan standar maksimal sebesar 0,15 persen dari/ kali Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pendapatan Asli Daerah Provinsi Banten Tahun 2017 – Tahun 2021, antara 6 – 7 Trilyun. Maka Terhitung dari Tanggal 12 Mei 2017 – sampai dengan bulan Desember 2021 (4 Tahun 6 bulan ) Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur sebesar kurang lebih Rp. 57 triliun.
Karena biaya penunjang operasional dipergunakan untuk kepentingan sebagaimana dimaksud sesuai peraturan perundangan, Biaya penunjang operasional tidak dapat digolongkan sebagai honorarium atau tambahan penghasilan, sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan melalui SPJ yang sesuai peruntukannya.
"Patut diduga biaya penunjang operasional tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan dianggap sebagai honor ( take home pay ) dan dan tidak dipertanggungjawabkan dengan SPJ yang sah dan lengkap sehingga dikategorikan sebagai dugaan Tindak Pidana Korupsi,"kata Boyamin.
Dia menambahkan besaran kerugian negara dari dana yang dicairkan itu sebesar lebih kurang Rp 40 miliar.
"Jika pencairan tahun 2017 diduga tidak ada LPJ kredibel maka semestinya PPK dan Bendahara tidak melakukan pencairan dana penunjang operasional tahun 2018 sampai 2021,"kata Boyamin.
Menanggapi laporan MAKI Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan H. Siahaan mengatakan surat pengaduan baru masuk ke Kejati dan dalam proses disposisi kepada pimpinan.
"Yang pasti surat pengaduan tersebut akan ditelaah terlebih dahulu,"kata Ivan.
AYU CIPTA
Baca juga: MAKI Laporkan Dugaan Pungli Rp 1,7 M oleh Pejabat Bea Cukai Soekarno-Hatta