TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka penodong pistol pekerja bangunan yang viral di media sosial ternyata menggunakan airsoft gun, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Selasa, 15 Februari 2022.
Tersangka RPB, 54 tahun, ditangkap di kediamannya di Pondok Indah, Jakarta Selatan, setelah videonya menodong pekerja bangunan berinisial SES viral.
“Pelaku menggunakan senjata airsoft gun jenis Glock 17 untuk melakukan pengancaman,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa, 15 Februari 2022.
Selain sebuah airsoftgun hitam, polisi juga menyita 20 butir peluru airsoft gun, satu buah baju kuning, dan celana hitam yang dipakai pelaku saat peristiwa.
Zulpan mengatakan pelaku membeli pistol airsoft gun di toko perlengkapan militer di Senayan Trade Center (STC) seharga Rp4,5 juta pada Oktober 2021. Pelaku, kata Zulpan, mengaku membeli airsoft gun karena stres selama pandemi.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Herdhi Susianto mengatakan motif pelaku kesal karena suara bising pembangunan rumah di dekat rumahnya.
“Motif pelaku merasa kesal, terganggu dan tak nyaman karena suara bising pengerjaan rumah di dekatnya,” kata Budhi Herdi.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 12 Februari 2022, di Jalan Kartika Utama, Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, saat korban sedang bekerja membangun salah satu rumah. Pelaku yang tinggal di dekatnya merasa terganggu saat rapat Zoom karena suara bising pengerjaan rumah. Pelaku ditemani sopirnya mendatangi korban yang sedang bekerja.
“Pelaku juga sempat menyiram teh ke arah korban,” terang Zulpan. “Pelaku juga sempat mengancam dengan berkata ‘daripada dengkul kamu saya tembak’.”
Dalam video yang viral, terlihat pelaku yang berbaju kuning dan celana hitam menodong korban yang berada di tangga. Korban tampak ketakutan mengangkat tangan karena mengira pistol tersebut asli. Setelah kejadian itu, korban langsung melapor ke Polres Jakarta Selatan yang kemudian ditindaklanjuti.
Atas tindakannya itu, penodong pistol RPB ditetapkan sebagai tersangka dengan dipersangkakan pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.
Baca juga: Penodong Pistol ke Kuli Bangunan di Pondok Indah Kesal Suara Bising Ganggu Zoom