TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua menilai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI harus selektif memberikan dana hibah. Sebab, keuangan daerah masih defisit.
"Sangat tidak normal kita defisit lalu menganggarkan hibah. Kalau dibiarkan terus berlanjut ke depan, maka akan membahayakan keuangan kita," kata dia dalam rapat Komisi A DPRD DKI yang disiarkan secara daring, Selasa, 15 Februari 2022.
Satpol PP menganggarkan dana hibah untuk tiga instansi dalam APBD DKI 2022 senilai Rp 313,72 miliar. Tiga instansi itu antara lain Komando Daerah Militer Jaya (Kodam Jaya), Komando Garnisun Tetap I/Jakarta, dan Polda Metro Jaya.
Kodam Jaya mendapatkan kucuran hibah terbesar, yakni Rp 226,86 miliar. Selanjutnya adalah Polda Metro Jaya (Rp 82,08 miliar) dan Komando Garnisun Tetap I/Jakarta (Rp 4,77 miliar).
Inggard menyentil anggaran hibah kepada Kodam Jaya. Menurut dia, anggaran dana hibah dapat dialokasikan untuk kepentingan lain yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.
Kodam Jaya membutuhkan dana untuk meningkatkan manfaat command center senilai Rp 121,86 miliar dan penggantian lahan Kodim 0503/Jakarta Barat yang berlokasi di Jalan S. Parman, Jakarta Barat sebesar Rp 105 miliar.
Inggard berujar hibah untuk penggantian lahan sudah dibahas dalam rapat kerja Komisi A. Namun, hibah peningkatan manfaat command center tak pernah disampaikan dalam rapat kerja dengan komisi, tapi masuk dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2022.
"Kalau kita hanya ketemu di KUA-PPAS, ketemu cuma suratnya doang. Tidak bisa kami tanya ini kepentingannya apa," ujar politikus Partai Gerindra itu. "Jadi untuk mengurangi orang minta hibah tidak bertanggung jawab, maka kita harus seleksi ketat."
Dia meminta pembahasan hibah yang langsung di tahap KUA-PPAS tidak terulang. Tujuannya menghindari kesan hibah tersebut adalah Penjabaran Anggaran Sub Kegiatan (PASK) baru.
Kepala Satpol PP DKI Arifin menjelaskan, pihaknya hanya menyeleksi proposal hibah yang masuk sebelum pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dimulai. Sementara proposal hibah yang datang setelah tahap RKPD tidak akan diproses.
Menurut dia, pembahasan dana hibah untuk dialokasikan di APBD DKI 2022 tidak sempat dibahas dalam rapat kerja dengan Komisi A pada 2021. Saat tahap KUA-PPAS pun, pembahasan dana hibah tidak maksimal.
"Kemarin di KUA-PPAS tidak maksimal dalam pembahasan hibah. Hibah belum sempat kita bahas bersama," ucap dia dalam rapat yang sama.
Baca juga: Satpol PP DKI Beri Hibah Rp 313 Miliar ke Kodam Jaya, Polda Metro dan Garnisun