TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta Justin Adrian meminta Gubernur Anies Baswedan segera mengeruk Kali Mampang sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Menurut dia, Anies harus memprioritaskan pengerukan sungai di Jakarta Selatan tersebut untuk mencegah banjir di Ibu Kota.
"Jangan ditunda-tunda lagi. Ini sudah masuk puncak musim hujan," kata anggota Komisi D Bidang Pembangunan itu dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 18 Februari 2022.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menghukum Anies untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas hingga ke wilayah Pondok Jaya. Tak hanya itu, Anies juga harus membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Putusan majelis hakim ini diketuk pada 15 Februari 2022. Awalnya, tujuh warga menggugat Anies atas banjir di Ibu Kota pada 19-21 Februari 2021. Mereka melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 24 Agustus 2021 dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Politikus PSI itu merasa wajar dengan putusan hakim itu. Sebab, selama lima tahun menjabat, Anies sibuk dengan hal kontroversial ketimbang menanggulangi banjir.
Warga melintasi kawasan yang terendam banjir di Jalan Bangka 1, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat, 12 November 2021. Intensitas hujan yang cukup tinggi menyebabkan banjir di Kawasan Pela Mampang. TEMPO/ Dwi Nur A. Y
Padahal, program pencegahan banjir sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI 2017-2022. Anggaran pemerintah DKI untuk banjir juga mencapai triliunan rupiah.
"Salah siapa berarti Jakarta banjir?" ucap dia.
Justin mengingatkan agar Anies Baswedan juga menjalankan program pencegahan banjir lainnya, seperti normalisasi serta membangun waduk dan embung. Justin menganggap cara ini juga harus menjadi prioritas agar pencegahan banjir Jakarta lebih optimal. "Jangan sampai masyarakat harus capek-capek menuntut di pengadilan, harusnya tidak perlu, itu tugas Pemprov DKI menjalankan kewajibannya," ujarnya.
Baca juga: PTUN Perintahkan Anies Baswedan Keruk Kali Mampang hingga Pondok Jaya