TEMPO.CO, Jakarta - DKI belum memutuskan apakah akan banding atas putusan PTUN yang mewajibkan Gubernur Anies Baswedan melakukan pengerukan di Kali Mampang.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah hanya mengatakan, pemerintah daerah menghormati putusan pengadilan.
"Kami menghormati putusan PTUN," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 Februari 2022.
Majelis hakim PTUN menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan secara tuntas hingga ke wilayah Pondok Jaya. Tak hanya itu, Anies juga harus membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Putusan majelis hakim ini diketuk pada 15 Februari 2022. Awalnya, tujuh warga menggugat Anies atas banjir di Ibu Kota pada 19-21 Februari 2021. Mereka melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 24 Agustus 2021 dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Yayan memaparkan, majelis hakim mengabulkan dua dari enam gugatan yang diajukan. Menurut dia, pemerintah DKI memang masih mengerjakan pengerukan Kali Mampang dan pemasangan turap di Kelurahan Pela Mampang.
"Tidak hanya itu, gugatan yang ditolak pun sebetulnya juga dalam proses pengerjaan secara rutin," ujar dia.
Dalam situs PTUN Jakarta tertera, para penggugat juga menuntut Anies untuk membangun dan meningkatkan kapasitas saluran drainase di sejumlah titik, salah satunya Kali Mampang.
Gugatan kedua agar Anies memulihkan kapasitas saluran aliran terutama di Kali Ciliwung, Kali Cakung, Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali Buaran, Kali Jati Kramat, dan Kali Baru Timur.
Lalu Anies dituntut menertibkan bangunan ilegal yang berdiri di bantaran Kali Ciliwung, Kali Baru Timur, Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Jati Kramat dan Kali Buaran.
Baca juga: PTUN Wajibkan Anies Keruk Kali Mampang, DKI: Sudah 100 Persen Dikerjakan