TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta Syarif menyatakan, pemerintah DKI senang jika diperintahkan mengeruk kali sebagai upaya menanggulangi banjir. Menurut dia, pemerintah DKI memiliki cukup anggaran untuk memproses pengerukan di sejumlah titik rawan banjir.
"Menurut saya Pemda DKI senang diminta untuk keruk," kata dia saat dihubungi, Sabtu, 19 Februari 2022.
Bahkan, dia melanjutkan, pemerintah DKI dengan senang hati menangani penanggulangan banjir di 13 sungai yang akan dinormalisasi. Namun, saat ini pengelolaan 13 sungai tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Syarif menyampaikan, Pemprov DKI tak bisa asal mengeruk 13 sungai itu tanpa persetujuan pemerintah pusat. Alhasil jika masyarakat mengeluhkan banjir akibat limpasan dari 13 sungai normalisasi, pemerintah DKI harus meminta izin pemerintah pusat guna memproses pengerukan.
Dia mencontohkan warga pernah mengeluhkan banjir akibat luapan Kali Cipinang, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur. Kala itu banjir merendam sepanjang kawasan Hotel 678 Cawang hingga Cibubur di Jakarta Timur.
Pemerintah DKI melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) lantas bersurat ke Balai Besar Wilayah Sungai Cilliwung Cisadane (BBWSCC) agar dapat mengerjakan pengerukan kali.
"Kalau pengerukan secara menyeluruh sistematis dan bukan atas permintaan warga atau tidak ada bahaya, Pemda DKI tidak bisa (melakukan) pengerukan, harus izin pemerintah pusat," kata politikus Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menghukum Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan secara tuntas hingga ke wilayah Pondok Jaya. Tak hanya itu, Anies juga harus membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Putusan majelis hakim ini diketuk pada 15 Februari 2022. Awalnya, tujuh warga menggugat Anies atas banjir di Ibu Kota pada 19-21 Februari 2021. Mereka melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 24 Agustus 2021 dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Syarif mendukung pemerintah DKI mengeksekusi putusan hakim apabila pengerukan di Kali Mampang merupakan kewenangan pemerintah daerah. Dia bakal memastikan Kali Mampang tidak masuk dalam 13 sungai normalisasi.