TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perkara terorisme Munarman hari ini, dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan terdakwa.
“Rencananya kita akan menghadirkan tujuh saksi,” kata Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, Senin, 21 Februari 2022.
Baca Juga:
Adapun identitas saksi maupun perangkat persidangan dirahasiakan dalam perkara tindak pidana terorisme sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Munarman karena merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
“Munarman, pada medio 2015, terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya, pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempatan di tahun yang sama,” kata JPU dalam pembacaan surat dakwaan.
JPU mengatakan Munarman terlibat dalam kegiatan baiat di Sekretariat Front Pembela Islam (FPI) Makassar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar, serta di aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatra Utara.
Jaksa mengatakan agenda itu dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, dan bahkan menimbulkan korban massal dengan cara merampas atau menghilangkan nyawa atau harta benda orang lain.
JPU mengatakan Munarman mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada pimpinan ISIS Abu Bakar al Baghdadi pada 2014.
“Propaganda ISIS juga berhasil memengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya, pada sekitar 6 Juni 2014 bertempat di Gedung UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan,” kata JPU.
Munarman, yang merupakan eks Sekretaris FPI, didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca juga: Sidang Munarman, Ahli Digital Forensik Temukan Percakapan Soal Baiat